You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
25 KJK PEMK Akan Diberi Penghargaan
.
photo Ilustrasi - Beritajakarta.id

25 Pengurus Koperasi Jasa Keuangan akan Diberi Penghargaan

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan memberikan penghargaan kepada puluhan Koperasi Jasa Keuangan (KJK) Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat Kelurahan (PEMK) di DKI Jakarta, Senin (9/11) mendatang. Penghargaan diberikan karena KJK tersebut dinilai amanah sehingga dana bergulir dapat berjalan semestinya.

Memang banyak yang tidak baik hingga ada yang kita tuntut pidana. Tapi di antara KJK PEMK juga ada yang baik dan amanah

Di DKI Jakarta terdapat sebanyak 263 KJK PEMK. Dari jumlah tersebut, banyak di antaranya yang tidak berjalan dengan baik.

Kepala UPDB PEMK Dinas Koperasi Usaha Mikro Kecil Menengah dan Perdagangan DKI Jakarta (KUMKMP) DKI Jakarta, Rosita Tambunan mengatakan, selama ini para pengurus yang diberikan penghargaan tidak pernah menunggak pembayaran.

Dana 34 KJK Kelurahan Disalahgunakan

"Memang banyak yang tidak baik hingga ada yang kita tuntut pidana. Tapi di antara KJK PEMK juga ada yang baik dan amanah," ujarnya, Jumat (6/11).

Untuk mengapresiasi kinerja koperasi tersebut, kata Rosita, pihaknya akan memberikan reward. Untuk itu, kepada 25 pengurus akan diberikan sertifikat yang menyatakan lembaga mereka dikelola dengan baik. 

"Tidak hanya lancar, bahkan SHU (sisa hasil usaha) mereka pun besar. Di antaranya seperti Duren Sawit dan Kebon Baru," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Plt Wali Kota Jaktim Tinjau Posko Antitawuran di Batu Ampar

    access_time16-04-2025 remove_red_eye4310 personNurito
  2. DPRD Dukung Jakarta Jadi Kota Perfilman

    access_time14-04-2025 remove_red_eye1848 personFakhrizal Fakhri
  3. Kebakaran di Bawah Kolong Tol Wiyoto Wiyono Berhasil Dipadamkan

    access_time16-04-2025 remove_red_eye1781 personAnita Karyati
  4. Pemprov DKI Pastikan Rekrutmen 1.652 Petugas PPSU Transparan dan Bebas KKN

    access_time15-04-2025 remove_red_eye1655 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Langkah Pemprov Gunakan Truk Sampah Listrik Diapresiasi

    access_time14-04-2025 remove_red_eye1627 personFakhrizal Fakhri

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik