25 Pengurus Koperasi Jasa Keuangan akan Diberi Penghargaan
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan memberikan penghargaan kepada puluhan Koperasi Jasa Keuangan (KJK) Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat Kelurahan (PEMK) di DKI Jakarta, Senin (9/11) mendatang. Penghargaan diberikan karena KJK tersebut dinilai amanah sehingga dana bergulir dapat berjalan semestinya.
Memang banyak yang tidak baik hingga ada yang kita tuntut pidana. Tapi di antara KJK PEMK juga ada yang baik dan amanah
Di DKI Jakarta terdapat sebanyak 263 KJK PEMK. Dari jumlah tersebut, banyak di antaranya yang tidak berjalan dengan baik.
Kepala UPDB PEMK Dinas Koperasi Usaha Mikro Kecil Menengah dan Perdagangan DKI Jakarta (KUMKMP) DKI Jakarta, Rosita Tambunan mengatakan, selama ini para pengurus yang diberikan penghargaan tidak pernah menunggak pembayaran.
Dana 34 KJK Kelurahan Disalahgunakan"
Memang banyak yang tidak baik hingga ada yang kita tuntut pidana. Tapi di antara KJK PEMK juga ada yang baik dan amanah ," ujarnya, Jumat (6/11).Untuk mengapresiasi kinerja koperasi tersebut, kata Rosita, pihaknya akan memberikan reward. Untuk itu, kepada 25 pengurus akan diberikan sertifikat yang menyatakan lembaga mereka dikelola dengan baik.
"Tidak hanya lancar, bahkan SHU (sisa hasil usaha) mereka pun besar. Di antaranya seperti Duren Sawit dan Kebon Baru," tandasnya.