Penertiban Kios Pedagang Batu Akik Jatinegara Dilanjutkan
Penertiban terhadap 70 kios pedagang batu akik di Jalan Bekasi Barat I, Kelurahan Rawa Bunga, Jatinegara, tepatnya di samping Jakarta Gems Center (JGC), dilanjutkan. Lebih dari 110 petugas gabungan Satpol PP serta Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) dikerahkan.
Kita kerahkan kurang lebih 110 petugas Satpol PP gabungan tingkat kota sampai kelurahan untuk membongkar bangunan secara manual
"Kita kerahkan kurang lebih 110 petugas Satpol PP gabungan tingkat kota sampai kelurahan untuk membongkar bangunan secara manual. Sedangkan PPSU bantu mengangkut dan membersihkan hasil pembongkaran," kata Agustina, Lurah Rawa Bening, Senin (9/11).
Sebelumnya, pada hari Minggu (8/11) kemarin sudah 61 kios pedagang batu akik yang dibongkar sendiri oleh pemiliknya. Sehingga hari ini petugas akan melakukan pembongkaran terhadap kios yang masih berdiri.
Revitalisasi Pasar Blok A Segera DimulaiCamat Jatinegara, Budi Setiawan mengatakan, kios pedagang batu akik itu diketahui berjejer di atas saluran penghubung (PHB) dengan lebar dua meter dan panjang 800 meter. Pihaknya langsung berkoordinasi dengan Sudin Kebersihan dan Tata Air Jakarta Timur untuk menurunkan alat berat dalam rangka normalisasi saluran PHB.
"Sudah diusulkan dan dikoordinasikan dengan Sudin kebersihan, tata air, termasuk bina marga untuk dilakukan normalisasi saluran PHB dan revitalisasi jalan. Untuk salurannya lumayan dalam, satu setengah meter lebih," tandas Budi.
Dalam penertiban itu, dikerahkan sebanyak lima truk kebersihan. Puing-puing hasil pembongkaran langsung dibawa ke TPST Bantar Gebang.