You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Putusan MA Bukti GTJ Tak Jujur
.
photo Yopie Oscar - Beritajakarta.id

Basuki: Putusan MA Bukti GTJ Tak Jujur

Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengatakan, belum mengetahui putusan Mahkamah Agung (MA) atas mantan Vice Managing PT Godang Tua Jaya (GTJ) Linggom F Lumban Toruan yang divonis satu tahun penjara. Jika hal itu benar, berarti membuktikan selama ini ada ketidakjujuran dari pengelola Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) Bantar Gebang.

Kalau memang terbukti itu (keputusan MA), berarti memang kararakternya tidak jujur

"Kalau memang terbukti itu (keputusan MA), berarti memang kararakternya tidak jujur," kata Basuki di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (9/11).

Basuki mengaku tengah mengumpulkan data terkait kecurangan lainnya yang dilakukan oleh PT GTJ. Rencananya Pemprov DKI Jakarta akan melaporkannya ke Polda Metro Jaya.

Basuki Minta Kadis Kebersihan Lebih Berani

"Kami lagi siapin surat pada Kapolda, temuan BPK kan ada perselisihan timbangan truk. Mungkin dari situ bisa dicari mungkin sewa truk. Semua bukti ada kecurangan kalau truknya nggak masuk semua," tegas Basuki.

Saat ini Linggom sudah tidak menjabat di jajaran direksi PT GTJ. Melainkan menjadi anggota Komisi B DPRD Kota Bekasi. Kasus yang melilit Linggom adalah soal kasus pencurian BBM. Modusnya yaitu sebuah truk bernopol N 1234 OI yang membawa sampah dari Jakarta membeli solar bersubsidi di SPBU di Cileungsi, Bogor.

Setelah terisi, truk itu kencing di suatu tempat di dekat TPST Bantar Gebang. Hal ini dilakukan berkali-kali hingga tercium aparat Polda Metro Jaya. Lalu tim polisi menyidik kasus ini  dan menemukan sebanyak 256 dirigen atau sekitar 5 ton liter solar.

PT GTJ seharusnya tidak diperbolehkan menggunakan BBM bersubsidi. Hal ini melanggar Pasal 53 huruf C UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Wakil Ketua Komisi A Sambut Positif Program Pemutihan Ijazah

    access_time01-05-2025 remove_red_eye1874 personFakhrizal Fakhri
  2. DPRD-Koopsud 1 Bahas Mitigasi Bencana Hidrometeorologi

    access_time28-04-2025 remove_red_eye1753 personFakhrizal Fakhri
  3. Ingub No 6/2025 Efektif Bentuk Kebiasaan Baru Gunakan Transportasi Umum

    access_time30-04-2025 remove_red_eye1683 personFakhrizal Fakhri
  4. DPRD DKI Ingatkan Warga Waspada Informasi Palsu Rekrutmen PPSU

    access_time30-04-2025 remove_red_eye1585 personFakhrizal Fakhri
  5. DPRD DKI Adakan Fit and Proper Test Calon Wali Kota dan Pejabat Tinggi

    access_time02-05-2025 remove_red_eye1442 personFakhrizal Fakhri

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik