You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Fasilitas Penunjang Kawasan Monas Segera Diperbaiki
photo Yopie Oscar - Beritajakarta.id

Fasilitas Penunjang Kawasan Monas Segera Diperbaiki

Kantor Pengelola Kawasan (KPK) Monas, Jakarta Pusat akan melakukan perbaikan fasilitas penunjang. Ini untuk memberikan kenyamanan kepada pengunjung, serta menjadikan Monas sebagai destinasi wisata unggulan.

Banyak sekali fasilitas yang perlu dibenahi. Karena mulai tahun lalu, kita bukan cuma melayani pengunjung tapi juga mengelola kawasan agar menjadi destinasi yang dapat dibanggakan masyarakat Jakarta

"Banyak sekali fasilitas yang perlu dibenahi. Karena mulai tahun lalu, kita bukan cuma melayani pengunjung tapi juga mengelola kawasan agar menjadi destinasi yang dapat dibanggakan masyarakat Jakarta," ujar Rini Haryani, Kepala KPK Monas, Selasa (10/11).

Menurut Rini, fasilitas yang menjadi fokus perbaikan untuk 2016 antara lain sistem drainase, pengadaan kabel listrik, springkle untuk penyiraman dan perbaikan taman. Selain itu, pihaknya juga akan segera memperbaiki marmer tangga yang retak.

Penyerapan Anggaran KPK Monas Baru 25 Persen

"Kalau harus membeli marmer baru, kita harus pesan ke Italia dan itu rasanya agak sulit. Jadi untuk sementara kita gunakan sisa marmer yang ada," tandas Rini.

Untuk 2016 mendatang, Rini mengajukan anggaran untuk pengelolaan kawasan Monas sebesar Rp 104 miliar.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1182 personAnita Karyati
  2. Kelurahan Tanjung Duren Selatan Panen 14 Kilogram Sayuran

    access_time04-08-2026 remove_red_eye1156 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye941 personFakhrizal Fakhri
  4. Pelaku Usaha Ikan Hias Dilatih Budi Daya Ramah Lingkungan

    access_time04-08-2026 remove_red_eye923 personAnita Karyati
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye843 personBudhi Firmansyah Surapati