Pemilik Kapal Karam Dituntut Bersihkan Tumpahan Minyak
Kepala Kantor Lingkungan Hidup Kepulauan Seribu, Tiur Maeda Hutapea menuntut pemilik Kapal TB Mitra Anugrah 10 yang karam untuk membersihkan tumpahan bahan bakar minyak (BBM) di Pulau Bokor, Kepulauan Seribu Selatan.
Pemilik kapal wajib membersihkan lingkungan seperti semula. Minyak harus dibersihkan di titik-titik yang tercemar
Pasalnya tumpahan BBM dari Kapal Mitra Anugrah 10 menyebabkan pencemaran air laut hingga Pulau Pari dan Pulau Lancang.
Pencemaran Perairan Pulau Tidung akan Diinvestigasi
"Pemilik kapal wajib membersihkan lingkungan seperti semula. Minyak harus dibersihkan di titik-titik yang tercemar," tegas Tiur, Selasa (10/11).
Tiur mengatakan, pihaknya sudah mengambil sampel air dari mulai sekitar kapal, dalam bangkai kapal dan sekitar pesisir Pantai Pulau Bokor. Menurutnya, sanksi lebih lanjut akan dikaji setelah ada hasil tes uji laboratorium tingkat pencemaran lautnya.
"Sample yang diambil kita uji di Lemigas (Lembaga Minyak dan Gas Bumi). Hasilnya dapat memberatkan sanksi, makanya segera dibersihkan," ujar Tiur.
Sekadar diketahui, pada Oktober lalu, penarik kapal tongkan TB Mitra Anugrah 10 terbakar di perairan sekitar Lampung. Kapal kemudian melepas tongkan karena takut tersambar karena memuat batu bara, hingga terdampar di Pulau Sebira.
Sementara kapal penarik terdampar di Pulau Pari dan diamankan petugas Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta di Pulau Bokor, agar tidak menggangu lalu lintas kapal, hingga akhirnya karam tidak ketahuan dan minyak tumpah tersebar kemana-mana.