Soal Banjir Jakarta, Perlu Intervensi Pemerintah Pusat
Sebab persoalan antar daerah, antar wilayah, yang bisa menyelesaikan itu pemerintah pusat
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat menyatakan, campur tangan pemerintah pusat melalui Badan Koordinasi Penataan Ruang Nasional (BKPRN) diperlukan untuk menangani persoalan banjir di Ibukota.
Dikatakan Djarot, perlunya intervensi pemerintah pusat alam penanganan banjir, karena keberadaan Badan Kerja Sama Pemerintah (BKSP) Jakarta, Bogor, Depok, Tanggerang, Bekasi, Puncak, dan Cianjur (Jabodetabekpunjur) tidak memiliki wewenang untuk mengambil keputusan.
DKI-Bodetabek Sepakat Tanggulangi Banjir"Saya minta pemerintah pusat turun, ada Badan Koordinasi Penataan Ruang Nasional, itu harus turun, sehingga ini semua duduk bareng, ada wakil pemerintah pusat, sebab persoalan antar daerah, yang bisa menyelesaikan itu pemerintah pusat," kata Djarot, Rabu (11/11).
Selama belum ada campur tangan pemerintah pusat terhadap BKSP, lanjut Djarot, persoalan banjir di DKI Jakarta sulit tertangani. Pasalnya, pihaknya tidak bisa mengintervensi kebijakan pemerintah Kabupaten Bogor yang berada di wilayah Jawa Barat.
"Selama badan kerjasama itu tidak mempunyai kewenangan yang mengikat diantara kita, maka ini akan menjadi badan yang impoten, tidak berfungsi dengan baik," tandas Djarot.