You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Lahan TPU Pondok Kelapa Sah Milik DKI Sejak 1979
photo Istimewa - Beritajakarta.id

Lahan TPU Pondok Kelapa Sah Milik DKI Sejak 1979

Kepala Dinas Pertamanan dan Pemakaman DKI Jakarta, Ratna Diah Kurniati menegaskan, lahan sekitar 9.618 meter persegi di areal Tempat Pemakaman Umum (TPU) Pondok Kelapa, Duren Sawit, Jakarta Timur, sah milik Pemprov DKI Jakarta.

Lahan itu itu awalnya empang, terus kita uruk. Kemudian pada 2005, begitu selesai diuruk, tanah itu diakui warga dan minta dibebasin

Berdasarkan riwayat tanah, lahan yang‎ berada di wilayah RT04/04, Kelurahan Pondok Kopi, Duren Sawit, Jakarta Timur, tersebut telah dibebaskan pada tahun 1979.

DKI Tak akan Bebaskan Lahan TPU Kedua Kalinya

‎"Lahan itu itu awalnya empang, terus kita uruk. Kemudian pada 2005, begitu selesai diuruk, tanah itu diakui warga dan minta dibebasin," kata Ratna, Kamis (12/11).

‎Karena sudah dibeli, lanjut Ratna, Pemprov DKI menolak membebaskan lahan yang diklaim warga. Penegasan mengenai status lahan itu milik DKI juga telah disampaikan secara tertulis kepada Lurah Pondok Kopi, Panangaran Ritonga, melalui surat resmi.

"‎Iya saya kirim surat balasan ke lurah kalau tanah itu memang sudah dibeli Pemprov DKI pada tahun 1979," jelas Ratna.

Sekretaris Dinas Pertamanan dan Pemakaman DKI, Suryo Wargo menambahkan, sekitar tahun 1979, ada pembebasan lahan untuk pembangunan TPU yang dilakukan di tingkat wali kota oleh tim panitia 9. Usai dibebaskan, lahan itu kemudian diserahkan kepada Dinas Pertamanan dan Pemakaman DKI.

"Setelah diserahkan, kita ada pelaksanaan pengurukan tanah di TPU Pondok Kelapa. Begitu selesai diuruk, tanah itu ada yang mengklaim‎, katanya milik masyarakat," ujar Suryo.

Suryo mengungkapkan, lahan yang sudah dibebaskan tim panitia 9 tersebut diklaim empat orang warga. Empat orang warga yang mengklaim tanah itu kemudian disarankan untuk menempuh jalur hukum di pengadilan.

"‎‎Karena kita punya bukti kepemilikan foto kopi Kartu Inventaris Barang (KIB), girik dan Surat Pelepasan Hak (SPH). Kondisi lahan yang sudah dibebaskan sekarang masih kosong setelah kita uruk. Jadi belum digunakan untuk kuburan," papar Suryo.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pemprov DKI Ajak Warga Nikmati Mobilitas Hemat Program Tarif Rp1

    access_time24-06-2026 remove_red_eye3895 personAldi Geri Lumban Tobing
  2. 2.671 Substrat Karang di Kepulauan Seribu Pulihkan Ekosistem Pesisir

    access_time23-06-2026 remove_red_eye1023 personAldi Geri Lumban Tobing
  3. Malam Puncak Perayaan HUT ke-499 Jakarta Sediakan 21 Kantong Parkir

    access_time25-06-2026 remove_red_eye997 personAldi Geri Lumban Tobing
  4. 190 Satpol PP Dikerahkan Amankan Perayaan Malam Puncak HUT Jakarta

    access_time26-06-2026 remove_red_eye908 personFolmer
  5. 84 Kendaraan Ikut Uji Emisi di Kantor Wali Kota Jakbar

    access_time25-06-2026 remove_red_eye788 personBudhi Firmansyah Surapati