You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Lahan TPU Pondok Kelapa Sah Milik DKI Sejak 1979
.
photo Istimewa - Beritajakarta.id

Lahan TPU Pondok Kelapa Sah Milik DKI Sejak 1979

Kepala Dinas Pertamanan dan Pemakaman DKI Jakarta, Ratna Diah Kurniati menegaskan, lahan sekitar 9.618 meter persegi di areal Tempat Pemakaman Umum (TPU) Pondok Kelapa, Duren Sawit, Jakarta Timur, sah milik Pemprov DKI Jakarta.

Lahan itu itu awalnya empang, terus kita uruk. Kemudian pada 2005, begitu selesai diuruk, tanah itu diakui warga dan minta dibebasin

Berdasarkan riwayat tanah, lahan yang‎ berada di wilayah RT04/04, Kelurahan Pondok Kopi, Duren Sawit, Jakarta Timur, tersebut telah dibebaskan pada tahun 1979.

DKI Tak akan Bebaskan Lahan TPU Kedua Kalinya

‎"Lahan itu itu awalnya empang, terus kita uruk. Kemudian pada 2005, begitu selesai diuruk, tanah itu diakui warga dan minta dibebasin," kata Ratna, Kamis (12/11).

‎Karena sudah dibeli, lanjut Ratna, Pemprov DKI menolak membebaskan lahan yang diklaim warga. Penegasan mengenai status lahan itu milik DKI juga telah disampaikan secara tertulis kepada Lurah Pondok Kopi, Panangaran Ritonga, melalui surat resmi.

"‎Iya saya kirim surat balasan ke lurah kalau tanah itu memang sudah dibeli Pemprov DKI pada tahun 1979," jelas Ratna.

Sekretaris Dinas Pertamanan dan Pemakaman DKI, Suryo Wargo menambahkan, sekitar tahun 1979, ada pembebasan lahan untuk pembangunan TPU yang dilakukan di tingkat wali kota oleh tim panitia 9. Usai dibebaskan, lahan itu kemudian diserahkan kepada Dinas Pertamanan dan Pemakaman DKI.

"Setelah diserahkan, kita ada pelaksanaan pengurukan tanah di TPU Pondok Kelapa. Begitu selesai diuruk, tanah itu ada yang mengklaim‎, katanya milik masyarakat," ujar Suryo.

Suryo mengungkapkan, lahan yang sudah dibebaskan tim panitia 9 tersebut diklaim empat orang warga. Empat orang warga yang mengklaim tanah itu kemudian disarankan untuk menempuh jalur hukum di pengadilan.

"‎‎Karena kita punya bukti kepemilikan foto kopi Kartu Inventaris Barang (KIB), girik dan Surat Pelepasan Hak (SPH). Kondisi lahan yang sudah dibebaskan sekarang masih kosong setelah kita uruk. Jadi belum digunakan untuk kuburan," papar Suryo.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Rintik Hujan Diprediksi Basahi Jaksel dan Jaktim di Malam Hari

    access_time30-10-2024 remove_red_eye1139 personTiyo Surya Sakti
  2. Pemprov DKI Adakan Rakor Pilkada Ramah Anak

    access_time29-10-2024 remove_red_eye1097 personAldi Geri Lumban Tobing
  3. KUA-PPAS APBD Tahun Anggaran 2025 Disepakati Sebesar Rp 91,1 Triliun

    access_time28-10-2024 remove_red_eye988 personDessy Suciati
  4. DPRD-Kanwil Kemenag DKI Bahas Sekolah Madrasah Gratis

    access_time29-10-2024 remove_red_eye962 personDessy Suciati
  5. Posko Bersama Pilkada Jakarta di Kepulauan Seribu Resmi Beroperasi

    access_time27-10-2024 remove_red_eye891 personBudhi Firmansyah Surapati