You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Lahan TPU Pondok Kelapa Sah Milik DKI Sejak 1979
.
photo Istimewa - Beritajakarta.id

Lahan TPU Pondok Kelapa Sah Milik DKI Sejak 1979

Kepala Dinas Pertamanan dan Pemakaman DKI Jakarta, Ratna Diah Kurniati menegaskan, lahan sekitar 9.618 meter persegi di areal Tempat Pemakaman Umum (TPU) Pondok Kelapa, Duren Sawit, Jakarta Timur, sah milik Pemprov DKI Jakarta.

Lahan itu itu awalnya empang, terus kita uruk. Kemudian pada 2005, begitu selesai diuruk, tanah itu diakui warga dan minta dibebasin

Berdasarkan riwayat tanah, lahan yang‎ berada di wilayah RT04/04, Kelurahan Pondok Kopi, Duren Sawit, Jakarta Timur, tersebut telah dibebaskan pada tahun 1979.

DKI Tak akan Bebaskan Lahan TPU Kedua Kalinya

‎"Lahan itu itu awalnya empang, terus kita uruk. Kemudian pada 2005, begitu selesai diuruk, tanah itu diakui warga dan minta dibebasin," kata Ratna, Kamis (12/11).

‎Karena sudah dibeli, lanjut Ratna, Pemprov DKI menolak membebaskan lahan yang diklaim warga. Penegasan mengenai status lahan itu milik DKI juga telah disampaikan secara tertulis kepada Lurah Pondok Kopi, Panangaran Ritonga, melalui surat resmi.

"‎Iya saya kirim surat balasan ke lurah kalau tanah itu memang sudah dibeli Pemprov DKI pada tahun 1979," jelas Ratna.

Sekretaris Dinas Pertamanan dan Pemakaman DKI, Suryo Wargo menambahkan, sekitar tahun 1979, ada pembebasan lahan untuk pembangunan TPU yang dilakukan di tingkat wali kota oleh tim panitia 9. Usai dibebaskan, lahan itu kemudian diserahkan kepada Dinas Pertamanan dan Pemakaman DKI.

"Setelah diserahkan, kita ada pelaksanaan pengurukan tanah di TPU Pondok Kelapa. Begitu selesai diuruk, tanah itu ada yang mengklaim‎, katanya milik masyarakat," ujar Suryo.

Suryo mengungkapkan, lahan yang sudah dibebaskan tim panitia 9 tersebut diklaim empat orang warga. Empat orang warga yang mengklaim tanah itu kemudian disarankan untuk menempuh jalur hukum di pengadilan.

"‎‎Karena kita punya bukti kepemilikan foto kopi Kartu Inventaris Barang (KIB), girik dan Surat Pelepasan Hak (SPH). Kondisi lahan yang sudah dibebaskan sekarang masih kosong setelah kita uruk. Jadi belum digunakan untuk kuburan," papar Suryo.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Transjakarta Uji Coba Layanan 'Open Top Tour of Jakarta'

    access_time21-12-2024 remove_red_eye1625 personAldi Geri Lumban Tobing
  2. Kolaborasi Transjakarta - Telkomsel Tingkatkan Pelayanan bagi Pelanggan

    access_time19-12-2024 remove_red_eye1576 personAldi Geri Lumban Tobing
  3. Halte Simpang Pramuka dan Rawamangun Ditutup, Transjakarta Lakukan Penyesuaian Layanan

    access_time18-12-2024 remove_red_eye1166 personAldi Geri Lumban Tobing
  4. Kadishub Tegaskan Tidak Ada Penghapusan Layanan Transjakarta Setelah MRT Fase 2A Selesai

    access_time21-12-2024 remove_red_eye1130 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Semarak Christmas Carol di Jakarta Sambut Natal

    access_time18-12-2024 remove_red_eye1101 personDessy Suciati