Beroperasi di Koja, 20 Becak Ditertibkan
Sebanyak 20 becak yang beroperasi di wilayah Kecamatan Koja, Jakarta Utara kembali terjaring razia yang dilakukan Satpol PP. Becak yang terjaring langsung disita petugas.
Kami sudah sering melakukan razia becak di titik-titik wilayah tersebut. Tapi, tetap saja nekat beroperasi hingga terpaksa kembali lakukan razia
Kasatpol PP Jakarta Utara, Iyan Sofian Hadi mengatakan, bahwa tidak adalagi toleransi untuk becak beroperasi di wilayah DKI Jakarta. Sebab aturannya sudah jelas, dan becak dilarang sejak lama.
"Sudah jelas kan aturannya bahwa becak tidak boleh beroperasi di DKI Jakarta. Maka kita akan terus lakukan penertiban," ujarnya, Jumat (13/11).
17 Becak di Jakut Terjaring RaziaMenurut Iyan, becak yang terjaring beroperasi di Jalan Sindang Raya, Plumpang Semper, Cikijang Raya, Kramat Jaya, Mangga, Pasar Lontar dan lain sebagainya. “
Kami sudah sering melakukan razia becak di titik-titik wilayah tersebut. Tapi, tetap saja nekat beroperasi hingga terpaksa kembali lakukan razia ,” katanya.Iyan mengatakan, becak yang disita langsung dibawa ke Gudang Satpol PP di Cakung. Dan kemungkinan langsung dimusnahkan. "Tidak akan dikembalikan. Langsung dibawa ke gudang," tandasnya.