You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Angkutan Umum Beroperasi Masih Belum Tutup Pintu
photo Jhon Syah Putra Kaban - Beritajakarta.id

Banyak Angkutan Umum Belum Tutup Pintu

Hari pertama pemberlakuan angkutan umum wajib tutup pintu saat beroperasi masih belum efektif. Sebab sebagian besar seluruh angkutan umum yang melintas di wilayah Jakarta Pusat masih belum menutu‎p pintu saat beroperasi.

Belum ada yang tahu, soalnya juga belum ada sosialisasi. Tapi jelas akan menyulitkan orang naik ke bus nantinya

Pantauan Beritajakarta.com, di Jalan Terminal Senen yang merupakan jalan akses keluar terminal senen seluruh bus angkutan umum yang melintas masih terlihat pintu terbuka seperti biasa. ‎Hal yang sama juga terlihat di angkot    .

Tak Tutup Pintu, Angkutan Umum Bakal Ditilang

Togar (32), salah seorang sopir mengatakan belum tahu jika ada peraturan tersebut. Apalagi peraturan tersebut menurutnya akan menyulitkan bagi masyarakat untuk naik ke angkutan umum.

"Belum ada yang tahu, soalnya juga belum ada sosialisasi. Tapi jelas akan menyulitkan orang naik ke bus nantinya, apalagi dipintu kan ada bangku tambahan," ujarnya, Senin (16/11).

Kepala Suku Dinas Perhubungan dan Transportasi Jakarta Pusat, Henry Perez Sitorus mengatakan, saat ini pihaknya akan terlebih dahulu melakukan sosialisasi kepada para sopir terkait teknis penutupan pintu angkutan umum saat akan beroperasi.

"Sebenarnya dari minggu lalu pengurus bus dan Organda sudah diundang rapat terkait hal tersebut, seluruh kendaraan akan kita berikan imbauan secara bertahaplah," katanya.

Selain itu, lanjut Henry, akan juga dipasang sejumlah spanduk agar nantinya kendaraan umum bisa mengetahui peraturan tersebut. Jika sudah efektif maka seminggu kedepan diharapkan sudah bisa dilakukan penindakan jika ada kendaraan yang masih melanggar.

"Sesuai ketentuan jika bus dan angkutan umum minggu depan masih belum mematuhi tentu saja akan kita lakukan penindakan" tandasnya.

Aturan ini tertuang dalam Pasal 124 Ayat 1 UU No 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Jika tidak menutup pintu saat beroperasi, akan dikenakan sanksi Rp 250 ribu.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1196 personAnita Karyati
  2. Kelurahan Tanjung Duren Selatan Panen 14 Kilogram Sayuran

    access_time04-08-2026 remove_red_eye1183 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye973 personFakhrizal Fakhri
  4. Pelaku Usaha Ikan Hias Dilatih Budi Daya Ramah Lingkungan

    access_time04-08-2026 remove_red_eye950 personAnita Karyati
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye860 personBudhi Firmansyah Surapati