You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Angkutan Umum Beroperasi Masih Belum Tutup Pintu
.
photo Jhon Syah Putra Kaban - Beritajakarta.id

Banyak Angkutan Umum Belum Tutup Pintu

Hari pertama pemberlakuan angkutan umum wajib tutup pintu saat beroperasi masih belum efektif. Sebab sebagian besar seluruh angkutan umum yang melintas di wilayah Jakarta Pusat masih belum menutu‎p pintu saat beroperasi.

Belum ada yang tahu, soalnya juga belum ada sosialisasi. Tapi jelas akan menyulitkan orang naik ke bus nantinya

Pantauan Beritajakarta.com, di Jalan Terminal Senen yang merupakan jalan akses keluar terminal senen seluruh bus angkutan umum yang melintas masih terlihat pintu terbuka seperti biasa. ‎Hal yang sama juga terlihat di angkot    .

Tak Tutup Pintu, Angkutan Umum Bakal Ditilang

Togar (32), salah seorang sopir mengatakan belum tahu jika ada peraturan tersebut. Apalagi peraturan tersebut menurutnya akan menyulitkan bagi masyarakat untuk naik ke angkutan umum.

"Belum ada yang tahu, soalnya juga belum ada sosialisasi. Tapi jelas akan menyulitkan orang naik ke bus nantinya, apalagi dipintu kan ada bangku tambahan," ujarnya, Senin (16/11).

Kepala Suku Dinas Perhubungan dan Transportasi Jakarta Pusat, Henry Perez Sitorus mengatakan, saat ini pihaknya akan terlebih dahulu melakukan sosialisasi kepada para sopir terkait teknis penutupan pintu angkutan umum saat akan beroperasi.

"Sebenarnya dari minggu lalu pengurus bus dan Organda sudah diundang rapat terkait hal tersebut, seluruh kendaraan akan kita berikan imbauan secara bertahaplah," katanya.

Selain itu, lanjut Henry, akan juga dipasang sejumlah spanduk agar nantinya kendaraan umum bisa mengetahui peraturan tersebut. Jika sudah efektif maka seminggu kedepan diharapkan sudah bisa dilakukan penindakan jika ada kendaraan yang masih melanggar.

"Sesuai ketentuan jika bus dan angkutan umum minggu depan masih belum mematuhi tentu saja akan kita lakukan penindakan" tandasnya.

Aturan ini tertuang dalam Pasal 124 Ayat 1 UU No 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Jika tidak menutup pintu saat beroperasi, akan dikenakan sanksi Rp 250 ribu.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Plt Wali Kota Jaktim Tinjau Posko Antitawuran di Batu Ampar

    access_time16-04-2025 remove_red_eye4306 personNurito
  2. DPRD Dukung Jakarta Jadi Kota Perfilman

    access_time14-04-2025 remove_red_eye1845 personFakhrizal Fakhri
  3. Kebakaran di Bawah Kolong Tol Wiyoto Wiyono Berhasil Dipadamkan

    access_time16-04-2025 remove_red_eye1751 personAnita Karyati
  4. Pemprov DKI Pastikan Rekrutmen 1.652 Petugas PPSU Transparan dan Bebas KKN

    access_time15-04-2025 remove_red_eye1650 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Langkah Pemprov Gunakan Truk Sampah Listrik Diapresiasi

    access_time14-04-2025 remove_red_eye1625 personFakhrizal Fakhri

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik