You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Tidak Tutup Pintu, Angkutan Umum Akan Ditilang
photo Ilustrasi - Beritajakarta.id

Tak Tutup Pintu, Angkutan Umum Bakal Ditilang

Bagi pengemudi kendaraan umum yang tidak menutup pintu selama kendaraan berjalan sepertinya harus mengubah kebiasaan. Pasalnya, mulai Senin (16/11), Satgas Tatib Lalu Lintas DKI Jakarta akan menindak seluruh jenis kendaraan umum yang tidak menutup pintu selama berjalan.

Kita tidak akan pandang bulu. Seluruh angkutan umum akan kita tindak bila melanggar

Penindakan yang akan dikenakan berupa sanksi tilang. Sebab, sesuai pasal 124 ayat (1) huruf e UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, kendaraan umum yang tidak menutup pintu selama kendaraan berjalan akan dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.

Kasub Ditgakum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Budiyanto mengatakan, penertiban dilaksanakan dalam rangka menjamin keamanan, keselamatan dan kenyamanan pengguna angkutan umum. Apalagi saat ini pihaknya banyak menemukan banyak kendaraan umum yang tidak menutup pintu saat berjalan.

1.142 Sepeda Motor Terjaring OCP

"Kita tidak akan pandang bulu. Seluruh angkutan umum akan kita tindak bila melanggar," tegas Budiyanto, Kamis (12/11).

Dikatakan Budiyanto, sebelum dilaksanakan penertiban, pihaknya akan memberi waktu sosialisasi dahulu. Setelahnya, Senin (16/11) mendatang, pihaknya akan mengenakan sanksi tegas.

"Satu dua hari ini kita masih toleransi. Tapi kalau Senin nanti akan kita tindak tegas, termasuk angkot," ujar Budiyanto.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Lurah Kalisari Minta Maaf Terkait Unggahan Foto AI, Petugas Disanksi

    access_time06-04-2026 remove_red_eye14591 personNurito
  2. PPSU Jelambar Himpun 144 Liter Minyak Jelantah

    access_time01-04-2026 remove_red_eye1804 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Jaksel dan Jaktim Berpotensi Diguyur Hujan Ringan

    access_time31-03-2026 remove_red_eye1179 personDessy Suciati
  4. DPP APWI Gelar Halal Bihalal Bersama Widyaiswara

    access_time01-04-2026 remove_red_eye1152 personFolmer
  5. Pemprov DKI Pastikan Gelar Lebaran Betawi 2026 Pekan Depan

    access_time03-04-2026 remove_red_eye1058 personFakhrizal Fakhri