You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Tidak Tutup Pintu, Angkutan Umum Akan Ditilang
.
photo Ilustrasi - Beritajakarta.id

Tak Tutup Pintu, Angkutan Umum Bakal Ditilang

Bagi pengemudi kendaraan umum yang tidak menutup pintu selama kendaraan berjalan sepertinya harus mengubah kebiasaan. Pasalnya, mulai Senin (16/11), Satgas Tatib Lalu Lintas DKI Jakarta akan menindak seluruh jenis kendaraan umum yang tidak menutup pintu selama berjalan.

Kita tidak akan pandang bulu. Seluruh angkutan umum akan kita tindak bila melanggar

Penindakan yang akan dikenakan berupa sanksi tilang. Sebab, sesuai pasal 124 ayat (1) huruf e UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, kendaraan umum yang tidak menutup pintu selama kendaraan berjalan akan dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.

Kasub Ditgakum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Budiyanto mengatakan, penertiban dilaksanakan dalam rangka menjamin keamanan, keselamatan dan kenyamanan pengguna angkutan umum. Apalagi saat ini pihaknya banyak menemukan banyak kendaraan umum yang tidak menutup pintu saat berjalan.

1.142 Sepeda Motor Terjaring OCP

"Kita tidak akan pandang bulu. Seluruh angkutan umum akan kita tindak bila melanggar," tegas Budiyanto, Kamis (12/11).

Dikatakan Budiyanto, sebelum dilaksanakan penertiban, pihaknya akan memberi waktu sosialisasi dahulu. Setelahnya, Senin (16/11) mendatang, pihaknya akan mengenakan sanksi tegas.

"Satu dua hari ini kita masih toleransi. Tapi kalau Senin nanti akan kita tindak tegas, termasuk angkot," ujar Budiyanto.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Mengaku Nyaman, Rano Karno Bakal Rutin Naik Angkutan Umum ke Balai Kota

    access_time25-02-2025 remove_red_eye3866 personFolmer
  2. Dinas KPKP Sukses Gelar Sterilisasi Massal Kucing Jalanan

    access_time24-02-2025 remove_red_eye3100 personAldi Geri Lumban Tobing
  3. Alumni Menwa UPNVJ Tanam Mangrove di Hutan Angke Kapuk

    access_time22-02-2025 remove_red_eye2194 personNurito
  4. Pemprov DKI akan Gelar Pasar Pangan Murah di 193 Lokasi

    access_time22-02-2025 remove_red_eye1495 personBudhi Firmansyah Surapati
  5. Pemprov DKI Gratiskan Layanan Transportasi untuk 15 Golongan, Berikut Rinciannya

    access_time26-02-2025 remove_red_eye991 personFolmer