You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Sepi Pembelian, Pedagang Kurma Tanah Abang Enggan Berdagang
.
photo Devi Lusianawati - Beritajakarta.id

Pasca Direlokasi, Pedagang Kurma Sepi Pembeli

Pasca direlokasi, pedagang kurma dan oleh-oleh haji yang menempati pelataran Gedung Yayasan Said Naum di Tanah Abang, Jakarta Pusat, mengeluhkan merosotnya pembeli. Mereka juga mengeluhkan sewa lapak yang mahal di lokasi tersebut.

Karena lokasi yang sekarang juga sepi, karena tidak banyak pembeli yang tahu kalau kita berdagang di sini

Arif (30), salah satu pedagang menuturkan, lokasi berdagang saat ini masih sepi sementara harga sewa lapak yang ditentukan pihak yayasan sangat mahal. Menurutnya, setiap pedagang dikenakan biaya sewa sebesar Rp 4,5 juta per enam bulan.

25 Pedagang Kurma di Jl KH Mas Mansyur Direlokasi

"Sedangkan kita sanggupnya cuma Rp 2 juta. Karena lokasi yang sekarang juga sepi, karena tidak banyak pembeli yang tahu kalau kita berdagang di sini," keluh Arif, Senin (16/11).

Kepala Suku Dinas Koperasi Usaha Mikro Kecil Menengah dan Perdagangan (KUMKMP) Jakarta Pusat, Richard Bangun mengatakan, mengenai harga sewa yang dikeluhkan pedagang bukan menjadi kewenangannya. Menurutnya, hal tersebut merupakan wewenang dari pihak yayasan. Namun demikian, pihaknya tetap akan berusaha untuk mencarikan jalan keluar untuk 24 pedagang tersebut.

"Kita sudah fasilitasi relokasi mereka, soal harga sewa itu wewenang yayasan," ujar Richard.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Plt Wali Kota Jaktim Tinjau Posko Antitawuran di Batu Ampar

    access_time16-04-2025 remove_red_eye4288 personNurito
  2. DPRD Dukung Jakarta Jadi Kota Perfilman

    access_time14-04-2025 remove_red_eye1838 personFakhrizal Fakhri
  3. Kebakaran di Bawah Kolong Tol Wiyoto Wiyono Berhasil Dipadamkan

    access_time16-04-2025 remove_red_eye1713 personAnita Karyati
  4. Pemprov DKI Pastikan Rekrutmen 1.652 Petugas PPSU Transparan dan Bebas KKN

    access_time15-04-2025 remove_red_eye1637 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Langkah Pemprov Gunakan Truk Sampah Listrik Diapresiasi

    access_time14-04-2025 remove_red_eye1615 personFakhrizal Fakhri

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik