You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
60 PPSU Kuras Saluran Citapel
photo Septradi Setiawan - Beritajakarta.id

60 PPSU Kuras Saluran Citapel

Sedikitnya lima ton sampah basah dari berbagai jenis diangkut dari saluran Citapel Tunas Muda, RW 11 Kelurahan Meruya Utara, Kembangan, Jakarta Barat. Puluhan petugas dibantu warga ikut dalam pembersihan kali ini.

Kami kerjakan dimulai dari pukul 07.00 pagi, untuk sementara kurang lebih lima ton sampah berhasil terkumpul, kami keruk karena selama ini saluran Citapel tidak berfungsi sebagaimana mestinya

Lurah Meruya Utara, Pangestu Aji mengatakan, pengurasan dan pembersihan itu dilakukan oleh 60 petugas Penanganan Prasaranana dan Sarana Umum (PPSU) serta dibantu masyarakat sekitar.

"Kami kerjakan dimulai dari pukul 07.00 pagi, untuk sementara kurang lebih lima ton sampah berhasil terkumpul, kami keruk karena selama ini saluran Citapel tidak berfungsi sebagaimana mestinya," katanya, Jumat (20/11).

Warga Meruya Keluhkan Kerusakan Jl Kartika

Menurut Pangestu, selama ini saluran sepanjang 300 meter dan lebar lima meter itu kerap digunakan warga sebagai lokasi Tempat Pembuangan Sampah (TPS) liar, sehingga sering menimbulkan genangan di lingkungan RW 10.

"Dampaknya ke RW 10, tapi mudah-mudahan setelah dikeruk tidak ada lagi genangan. Setelah ini juga rencananya saya akan memasangi spanduk pelaranagan buang sampah," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1189 personAnita Karyati
  2. Kelurahan Tanjung Duren Selatan Panen 14 Kilogram Sayuran

    access_time04-08-2026 remove_red_eye1172 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye960 personFakhrizal Fakhri
  4. Pelaku Usaha Ikan Hias Dilatih Budi Daya Ramah Lingkungan

    access_time04-08-2026 remove_red_eye944 personAnita Karyati
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye853 personBudhi Firmansyah Surapati