You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Laka Lantas Mobil Tabrak Halte Bus Trans Di Tanah Kusir
photo Izzudin - Beritajakarta.id

Mobil Tabrak Halte Transjakarta di Tanah Kusir

Mobil Toyota Yaris berwarna putih dengan nomor polisi B 1276 UOA menabrak halte Transjakarta, Sabtu (21/11) sekitar pukul 05.00. Beruntung, tidak ada korban jiwa dalam peristiwa tersebut.

Menurut saksi mata di tempat kejadian, pengemudi out of control kendaraan

Kanit Laka Lantas, Polres Metro Jakarta Selatan, Ipda Bakti Butar-Butar mengatakan, kecelakaan tersebut terjadi karena pengendara masuk ke dalam jalur bus Transjakarta. Pengendara yang mengantuk kemudian kehilangan kendali dan menabrak halte.

"Toyota Yaris putih memang benar menabrak halte bus Transjakarta pagi tadi. Tapi, pengendaranya belum diketahui dimana dan masih kita cari," katanya, Sabtu (21/11). 

Mobil Tabrak Separator di Jl Yos Sudarso

Mobil tersebut ringsek pada bagian depan, kaca depan mobil  pun pecah terkena benturan dengan besi penyanggah dari halte. Saat ini, mobil diamankan di Polres Jakarta Selatan.

"Menurut saksi mata di tempat kejadian, pengemudi out of control kendaraan," ujarnya.

Berdasarkan keterangan saksi mata, pengendara langsung dibawa ke rumah sakit. Namun, rumah sakit tempat pengendara tersebut dirawat belum diketahui pihak kepolisian.

"Korban mengalami luka ringan dan sadarkan diri. Langsung di bawa ke rumah sakit. Tapi, kita tidak tahu rumah sakit mana," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1186 personAnita Karyati
  2. Kelurahan Tanjung Duren Selatan Panen 14 Kilogram Sayuran

    access_time04-08-2026 remove_red_eye1169 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye952 personFakhrizal Fakhri
  4. Pelaku Usaha Ikan Hias Dilatih Budi Daya Ramah Lingkungan

    access_time04-08-2026 remove_red_eye940 personAnita Karyati
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye850 personBudhi Firmansyah Surapati