BPKAD DKI Siap Lelang Ulang 1.000 Halte Bus & TPE
Kepala Bidang Pemanfaatan Aset Badan Pengelola Keuangan dan Aset (BPKAD) DKI Jakarta, Rias Askaris menegaskan, siap melakukan lelang ulang 1.000 unit halte bus reguler dan mesin parkir Terminal Parkir Elektronik (TPE).
Kita sebagai panitia lelang siap melakukan lelang ulang
Rias mengatakan, gagal lelang revitalisasi 1.000 unit halte bus reguler terjadi karena adanya masalah administrasi yang tidak dapat diselesaikan hingga batas waktu lelang.
"Kita sebagai panitia lelang siap melakukan lelang ulang," ujar, Rias, Senin (23/11).
Lelang Revitalisasi Halte & Pemasangan Mesin TPE GagalSoal gagal lelang mesin parkir TPE, Rias membeberkan, awalnya peserta lelang investasi yang mendaftar ada delapan perusahaan. Lalu yang masukan dokumen ada empat peserta. Dari empat peserta itu yang memenuhi persyaratan hanya dua peserta.
Karena tinggal dua peserta, lanjut Rias, lelang investasi pemasangan mesin TPE on street di 378 ruas jalan terpaksa dibatalkan. Aturan tersebut sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara atau Daerah.
"Sesuai PP 27 tahun 2014, kalau lelang investasi hanya diikuti dua peserta harus dilelang ulang atau dibatalkan," kata Rias.
Rias menyampaikan, sebelum mengajukan kembali permohonan lelang ulang mesin parkir TPE, Unit Pengelola Teknis (UPT) Perpakiran Dishubtrans DKI diminta mencermati lebih dahulu feasibility study atau studi lelayakan mengenai Satuan Ruang Parkir (SRP) yang diusulkan.
"UPT Parkir bisa melakukan penelitian lagi terhadap SRP-nya," tandas Rias.