DPRD Tunggu Surat Perubahan KUA-PPAS dari Eksekutif
Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi membenarkan pembahasan Kebijakan Umum APBD - Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) 2016 dihentikan sementara.
Kami akan kembali membahas apabila surat perubahan dari eksekutif sudah kami terima
Rapat pembahasan tersebut ditunda hingga pihak Pemprov DKI mengirimkan surat pemberitahuan secara resmi, mengenai perubahan anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan Unit Kerja Perangkat Daerah (UKPD) yang dilakukan penyisiran di tubuh internal eksekutif.
"Kami akan kembali membahas apabila surat perubahan dari eksekutif sudah kami terima," katanya, Selasa (24/11).
Rapat Pembahasan KUA-PPAS 2016 Dihentikan SementaraPrasetyo menjelaskan, alasannya ditundanya rapat pembahasan KUA-PPAS 2016 agar tidak ada kesalahan mengenai usulan kegiatan SKPD maupun UKPD yang telah disetujui DPRD dalam rapat Banggar.
"Setelah eksekutif cek lagi, ternyata banyak uang rakyat yang dinilai pemborosan. SKPD masih ada yang mau main," ujar Prasetyo.
Selain khawatir terjadi kesalahan, Prasetyo juga tidak ingin Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) DKI tahun 2016 kembali disahkan dengan payung hukum Peraturan Gubernur (Pergub) seperti anggaran tahun ini.
"Kita tidak mau DPRD disalahkan kembali oleh eksekutif apabila pembahasan KUA-PPAS 2016 diteruskan dan berujung Pergub lagi," tegas Prasetyo.
Sebelumnya, Sekretaris Daerah (Sekda) DKI yang juga Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), Saefullah menjelaskan, pembahasan KUA-PPAS 2016 dengan Banggar DPRD DKI terpaksa dihentikan lantaran adanya sejumlah kegiatan SKPD dan UKPD yang perlu penajaman dalam hal azas manfaat kepada masyarakat.
"Isinya sekarang lagi kita korek dan sisir. Kita ingin menggenjot azas manfaatnya ke masyarakat," papar Saefullah.