You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
2016, Pemakaman Gratis di Jakbar Diberlakukan
photo Septradi Setiawan - Beritajakarta.id

2016, Pemakaman Gratis di Jakbar Diberlakukan

Berbagai kemudahan terus diberikan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kepada warga kurang mampu atau keluarga miskin (gakin) di ibukota. Salah satunya dengan membebaskan mereka dari biaya pemakaman jika salah satu anggota keluarganya meninggal dunia.

Jadi untuk sementara kita masih kenakan subsidi sebesar Rp 885 ribu

Kepala Suku Dinas Pertamanan dan Pemakaman Jakarta Barat, Christian HT mengatakan, program pemakaman gratis sesuai Kebijakan Umum APBD dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) 2016, mulai diberlakukan tahun depan.

"Jadi untuk sementara kita masih kenakan subsidi sebesar Rp 885 ribu. Tapi ke depan kita arahnya kesana, mulai dari pengkafanan, mandi jenazah, sampai sound system pemerintah yang tanggung," kata Christian, Selasa (24/11).

DKI Diminta Segera Sosialisasikan Pemakaman Gratis

Menurut Christian, program pemakaman gratis ini sesuai Perda Nomor 3 Tahun 2007 tentang Pemakaman dan Perda Nomor 1 Tahun 2006 tentang Retribusi Daerah.

Sementara itu, pengurus TPU Tegal Alur, Ede mengatakan, dari total tiga blok lahan pemakaman yang ada, yakni AA1, A2 dan A3, pemakaman biaya retribusi dengan Rp 0 masih berlaku dan diletakan di Blok A3 bagian ujung.

"Kalau penanggungan ambulans sama pengkafanan belum. Yang dimaksud Rp 0 itu hanya proses pemakamanya saja, misalnya bangku dan tenda. Dengan catatan harus mengajukan surat dari RT/RW, surat kematian dari kelurahan, visum dokter, SKTM fotokopi KTP dan surat nikah juga harus tercantum," ujar Ede.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1177 personAnita Karyati
  2. Kelurahan Tanjung Duren Selatan Panen 14 Kilogram Sayuran

    access_time04-08-2026 remove_red_eye1152 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye928 personFakhrizal Fakhri
  4. Pelaku Usaha Ikan Hias Dilatih Budi Daya Ramah Lingkungan

    access_time04-08-2026 remove_red_eye919 personAnita Karyati
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye840 personBudhi Firmansyah Surapati