You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Lurah Wajib Laporkan Kondisi JPO di Wilayah Masing-masing
photo Doc - Beritajakarta.id

Lurah di Jaktim Wajib Laporkan Kondisi JPO

Wakil Wali Kota Jakarta Timur, Husein Murad, mewajibkan seluruh lurah untuk melaporkan kondisi jembatan penyeberangan orang (JPO) di wilayahnya masing-masing, untuk menciptakan keamanan dan kenyamanan bagi penyeberang jalan.


Dikatakan Husein, dengan begitu segala persoalan dan keterbatasan yang ada di JPO bisa diketahui untuk kemudian ditindaklanjuti oleh unit terkait.

"Semua lurah wajib melaporkan kondisi JPO di wilayahnya, baik siang ataupun malam hari. Apabila menemukan persoalan agar ditindaklanjuti oleh unit terkait," kata Husein, Rabu (25/11).

Puluhan JPO di Koridor Transjakarta akan Dipasangi Lampu Sorot

Bagi JPO yang minim penerangan, Husein meminta Suku Dinas Perindustrian dan Energi segera memasang lampu penerangan.

"Pemasangan lampu penerangan juga akan menekan tindak kejahatan dan mengurungkan pelaku untuk berbuat kriminalitas," ucap Husein.

Husein juga meminta Suku Dinas Sosial dan Satpol PP untuk lebih mengintensifkan penjangkauan terhadap para Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS), khususnya yang kerap berseliweran di JPO.

"Sudin Sosial harus lebih mengintensifkan penertiban terhadap PMKS yang sering menggunakan JPO. Sementara Satpol PP harus mengintensifkan patroli," tandas Husein.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Jalan Sebidang Pasar Minggu Ditarget Rampung Awal 2027

    access_time16-07-2026 remove_red_eye2121 personFakhrizal Fakhri
  2. Mitigasi Cegah Kendaraan Angkutan Barang Tabrak JPO Diperkuat

    access_time17-07-2026 remove_red_eye1108 personAldi Geri Lumban Tobing
  3. Reza dan Nadya Dinobatkan Sebagai Abnon Kepulauan Seribu

    access_time19-07-2026 remove_red_eye1025 personAnita Karyati
  4. Lahan Tidur di Malaka Jaya Dijadikan Urban Farming

    access_time20-07-2026 remove_red_eye1020 personNurito
  5. Pemprov DKI Segera Tangani Kenaikan Harga Sayuran

    access_time17-07-2026 remove_red_eye993 personFakhrizal Fakhri