You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Korpri Dilarang Berkegiatan Kampanye Politik
.
photo Rudi Hermawan - Beritajakarta.id

Korpri Dilarang Berkegiatan Kampanye Politik

Anggota Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) tidak boleh melaksanakan ataupun berkaitan dengan kampanye politik. Jika terbukti, akan ada sanksi berat yang diberikan.

Korpri tidak boleh melaksanakan kegiatan yang ada kaitannya dengan kampanye maupun yang lain. Dan bila ada yang melanggar, maka ada tiga sanksi tegas

"Korpri tidak boleh melaksanakan kegiatan yang ada kaitannya dengan kampanye maupun yang lain. Dan bila ada yang melanggar, maka ada tiga sanksi tegas," ujar Diah Anggraini, Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Korpri, saat upacara penghormatan di Taman Makam Pahlawan Kalibata, dalam rangka HUT Korpri ke-44, Kamis (26/11).

Menurut Diah, ada tiga sanksi utama yang diberikan kepada anggota Korpri yang terlibat dalam kegiatan kampanye. "Mulai dari pemberhentian dengan tidak hormat, penurunan pangkat selama satu tahun dan pemberhentian dengan hormat tanpa pengajuan dari yang bersangkutan," ucapnya.

Korpri Dorong Revolusi Mental PNS‎ DKI

Di HUT ke-44 tahun ini, Korpri mengangkat tema 'Dengan Memperkokoh Netralitas dan Profesionalitas, Korpri Siap Menyukseskan Program Nawa Cita Memalui Gerakan Ayo Kerja Menuju Terwujudnya Kualitas Pelayanan Publik dan Kesejahteraan Masyarakat'.

"Jadi kalau masih ada Korpri masih merasa inginnya dilayani selaku pejabat, sudah bukan waktunya. Korpri harus melayani masyarakat tanpa diskriminatif, " tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Kolaborasi Transjakarta - Telkomsel Tingkatkan Pelayanan bagi Pelanggan

    access_time19-12-2024 remove_red_eye1452 personAldi Geri Lumban Tobing
  2. Pemprov DKI Tetapkan UMSP 2025, Ini Rinciannya

    access_time16-12-2024 remove_red_eye1377 personFolmer
  3. Operasi Modifikasi Cuaca Efektif Kurangi Curah Hujan di DKI

    access_time16-12-2024 remove_red_eye1287 personBudhi Firmansyah Surapati
  4. Transjakarta Uji Coba Layanan 'Open Top Tour of Jakarta'

    access_time21-12-2024 remove_red_eye1260 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Pemprov DKI Raih Penghargaan Indeks Reformasi Hukum dari Kementerian Hukum RI

    access_time16-12-2024 remove_red_eye1128 personFolmer