You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Tunggak Pajak Miliaran Rupiah, Dua Gedung Megah di Jaktim Gagal Disegel
photo Nurito - Beritajakarta.id

Dua Gedung di Cawang Tunggak Pajak

Gedung Cawang Kencana, Jl MT Haryono dan RSP Otak Nasional, Jl Mayjend Sutoyo, Cawang, Kramatjati, Jakarta Timur, yang rencananya akan dipasang plang dan segel tanda menunggak pajak batal dilakukan, Senin (30/11).

RS Otak menunggak pajak sejak tahun 2001-2014 dengan nilai sebesar Rp 5, 63 miliar. Sedangkan gedung Cawang Kencana sejak tahun 2010-2014 sebesar Rp 3,3 miliar

Wali Kota Jakarta Timur, Bambang Musyawardana mengatakan, kedua gedung tersebut bukan gagal ditindak. Namun, pihaknya terlebih dulu melakukan pendekatan persuasif kepada pemilik gedung.

Pihaknya, kata Bambang, memberikan kesempatan pada dua pengelola gedung untuk membayar pajaknya hingga 24 Desember mendatang.

Sudin Pajak Jaksel Terapkan Sistem e-Pengawasan

"RSP Otak Nasional menunggak pajak sejak tahun 2001-2014 dengan nilai sebesar Rp 5,63 miliar. Sedangkan gedung Cawang Kencana sejak tahun 2010-2014 sebesar Rp 3,3 miliar," ujar Bambang.

Kasudin Pelayanan Pajak Jakarta Timur, Syaukat Akmar mengatakan, pihaknya akan merampungkan penindakan terhadap 100 wajib pajak dalam waktu dua hari ke depan. Jika sulit dilakukan penagihan, pihaknya akan langsung memasang stiker dan plang.

"Jika sampai 24 Desember belum membayar pajak juga maka berkasnya kita serahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI. Pihak kejaksaan nantinya yang akan menagih pajak tersebut dan penindakan lebih lanjut," ujar Syaukat.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1196 personAnita Karyati
  2. Kelurahan Tanjung Duren Selatan Panen 14 Kilogram Sayuran

    access_time04-08-2026 remove_red_eye1184 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye973 personFakhrizal Fakhri
  4. Pelaku Usaha Ikan Hias Dilatih Budi Daya Ramah Lingkungan

    access_time04-08-2026 remove_red_eye950 personAnita Karyati
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye860 personBudhi Firmansyah Surapati