Dua Gedung di Cawang Tunggak Pajak
Gedung Cawang Kencana, Jl MT Haryono dan RSP Otak Nasional, Jl Mayjend Sutoyo, Cawang, Kramatjati, Jakarta Timur, yang rencananya akan dipasang plang dan segel tanda menunggak pajak batal dilakukan, Senin (30/11).
RS O tak menunggak pajak sejak tahun 2001-2014 dengan nilai sebesar Rp 5, 63 miliar. Sedangkan gedung Cawang Kencana sejak tahun 2010-2014 sebesar Rp 3,3 miliar
Wali Kota Jakarta Timur, Bambang Musyawardana mengatakan, kedua gedung tersebut bukan gagal ditindak. Namun, pihaknya terlebih dulu melakukan pendekatan persuasif kepada pemilik gedung.
Pihaknya, kata Bambang, memberikan kesempatan pada dua pengelola gedung untuk membayar pajaknya hingga 24 Desember mendatang.
Sudin Pajak Jaksel Terapkan Sistem e-Pengawasan"RSP Otak Nasional
menunggak pajak sejak tahun 2001-2014 dengan nilai sebesar Rp 5,63 miliar. Sedangkan gedung Cawang Kencana sejak tahun 2010-2014 sebesar Rp 3,3 miliar," ujar Bambang.Kasudin Pelayanan Pajak Jakarta Timur, Syaukat Akmar mengatakan, pihaknya akan merampungkan penindakan terhadap 100 wajib pajak dalam waktu dua hari ke depan. Jika sulit dilakukan penagihan, pihaknya akan langsung memasang stiker dan plang.
"Jika sampai 24 Desember belum membayar pajak juga maka berkasnya kita serahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI. Pihak kejaksaan nantinya yang akan menagih pajak tersebut dan penindakan lebih lanjut," ujar Syaukat.