Sodetan Ciliwung-KBT Masih Terkendala Class Action Warga
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta hingga saat ini belum dapat melakukan pembebasan lahan yang akan dijadikan proyek sodetan Ciliwung-Kanal Banjir Timur (KBT). Pasalnya, hingga kini belum ada putusan dari Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat terkait gugatan class action warga RW 04 Bidaracina.
Di Bidaracina ada 3 RW yang terkena sodetan yakni RW 04, 05 dan 14
"Komisi V DPR RI mensuport anggaran cukup besar. Namun, kendalanya DKI tidak bisa membebaskan lahan dengan cepat. Jika tidak ada kepastian waktu pembebaan lahan maka Kemenpupera tidak bisa menargetkan pembangunan sodetan Ciliwung-KBT," ujar Yasti Soepredjo Mokoagow, anggota Komisi V DPR RI saat kunjungan kerja ke Kantor Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane (BBWSCC), Selasa (1/12).
Wali Kota Jakarta Timur, Bambang Musyawardana mengatakan, jika class action selesai pihaknya memastikan pembebasan lahan selesai dalam satu pekan setelahnya.
Sodetan akan Dibuat di Kali Baru Timur“Di Bidaracina ada 3 RW yang terkena sodetan yakni RW 04, 05 dan 14. Untuk RW 05 dan 14 tidak ada masalah, bahkan 134 bangunan di wilayah itu sudah diratakan dengan tanah dan penghuninya sudah direlokasi ke Rusun Cipinang Besar Selatan,” ujar Bambang.
Di Bidaracina terdapat empat kepemilikan lahan seluas sekitar satu hektare, sesuai surat yang legal. Masing-masing adalah milik Pemprov DKI, PT Jiwa Sraya, PT Pertamina dan warga atas nama Hengky.