Pemilik Bangunan Liar di Penggilingan Diberi Batas Waktu
Delapan pemilik bangunan yang berdiri di atas saluran penghubung (PHB), RW 13, Kompleks Buaran, Kelurahan Penggilingan, Cakung, Jakarta Timur, diberikan tenggat hingga waktu 25 Desember
untuk membongkar bangunannya.Kalau sampai tanggal 25 Desember belum dibongkar, kami yang bongkar
Pasalnya, surat perintah bongkar (SPB) yang dilayangkan pihak kelurahan tidak sampai ke tangan pemilik bangunan.
"Pemilik nggak ngerasa menerima, yang menerima SPB itu yang ngontrak bangunan. Mereka mohon-mohon untuk diberikan batas waktu," ungkap Lurah Penggilingan, Usdiyati, Rabu (2/12).
20 Bangunan Liar di Pondok Bambu DibongkarSebelumnya, di atas saluran tersebut berdiri 10 bangunan liar selebar sekitar tiga meter yang bermuara ke Kali Amalia. Namun, dua bangunan lainnya telah dirobohkan petugas Satpol PP.
Proses penertiban dihalau pemilik bangunan untuk negosiasi. Pemilik bangunan kemudian membuat surat pernyataan untuk membongkar sendiri bangunannya.
"Sudah dua yang dibongkar, dan warga meminta diberi tempo sampai tanggal 25. Saya dan manpol menugaskan kepada pemilik untuk membuat surat pernyataan di atas materai untuk membongkar bangunannya sendiri," tutur Usdiyati.
Apabila hingga batas waktu yang ditentukan delapan bangunan tersebut belum dibongkar, pihak kelurahan akan melakukan penertiban lanjutan.
"Ini untuk penataan lingkungan, karena kalau kita lihat kondisi lingkungan kumuh, bau dan sangat tidak terawat. Saya bingung kok bisa mereka tidur dengan kondisi lingkungan yang seperti itu. Kalau sampai tanggal 25 Desember belum dibongkar, kami yang bongkar," tegas Usdiyati.