Gagal Serap Anggaran, Bogor Kembalikan Dana Hibah
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengambil kembali dana hibah sebesar Rp 66 miliar dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor. Dana hibah tersebut diambil kembali karena tidak bisa digunakan untuk pembangunan di Kabupaten Bogor yang memberikan dampak positif bagi DKI Jakarta.
J adi kalau nggak bisa bikin sesuatu, dana hibah kita minta balik karena nggak bisa dipakai sama mereka
"Jadi kalau nggak bisa bikin sesuatu, dana hibah kita minta balik karena nggak bisa dipakai sama mereka," kata Basuki Tjahaja Purnama, Gubernur DKI Jakarta di Balai Kota, Jumat (4/12).
Basuki mengingatkan, daerah lain yang ingin meminta bantuan dana hibah dari DKI harus mematangkan dengan baik lokasinya dan juga perhitungannya. Sebab, apabila tidak demikian, dana hibah yang tidak bisa digunakan tersebut akan diambil kembali untuk pembangunan di Jakarta.
Saefullah: Pemberian Bansos Sesuai Undang-undang"Makanya kalau mau minta dari kami, Anda harus tentukan betul titiknya, hitungannya, Detail Engineering Design (DED), lelangnya mesti ada. Kalau sampai gagal lelang, kita ambil uangnya," ujar Basuki.
Sekadar diketahui, sebelumnya Pemkab Bogor mengembalikan dana hibah dari Pemprov DKI sebesar Rp 66 miliar. Dana itu dikembalikan karena gagal terserap akibat terkendala lelang dan waktu pengerjaan.
Bantuan dana hibah itu rencananya dipakai untuk penanganan banjir di Kabupaten Bogor dan Jakarta. Dana hibah itu sendiri cair ke kas Pemkab Bogor pada September lalu.
Adapun proyek penanganan banjir yang batal dikerjakan Pemkab Bogor diantaranya proyek sodetan Cikaret dan Kebantenan,revitalisasi pasar hewan dan rumah potong hewan (RPH) di Jonggol dan pembebasan lahan.