Pajak Reklame di Jaksel Masih Rendah
access_time Jumat, 04 Desember 2015 23:02 WIB
remove_red_eye 4938
person Reporter : Izzudin
person Editor : Widodo Bogiarto
Dibandingkan dengan jenis pajak lainnya, penerimaan pajak reklame di Jakarta Selatan menempati posisi terendah, yakni 45,4 persen atau sebesar Rp 210 miliar.
Pendapatan pajak reklame paling rendah, karena iklan rokok dilarang
Kepala Suku Dinas Pelayanan Pajak Jakarta Selatan, Walden Nadeak mengatakan, penyebab masih rendahnya penerimaan pajak reklame lantaran adanya kebijakan baru pelarangan reklame rokok oleh pemerintah.
”
Pendapatan pajak reklame paling rendah, karena iklan rokok dilarang . Padahal reklame rokok penerimaan paling besar,” kata Walden, Jumat (4/12)DPP Jaksel Layani 3.000 WP dengan Layanan PrimaMenurut Walden, saat ini realisasi penerimaan dari lima jenis pajak, yakni hotel, restoran, hiburan, parkir dan reklame di Jakarta Selatan mencapai Rp 1,37 triliun dari target Rp 1,59 triliun atau mencapai 85,5 persen.