Pembongkaran Bangunan Liar di Rusun Petamburan Terhambat
Pemerintah Kota (Pemkot) Administrasi Jakarta Pusat menyayangkan sikap Dinas Perumahan dan Gedung Pemda DKI Jakarta yang dinilai tidak mendukung upaya pembongkaran bangunan liar yang berada dilahan fasos/fasum Rusun Petamburan, Tanah Abang.
Di sana ada sekitar 75 bangunan liar yang dibangun di atas fasos/fasum seluas 2.100 meter persegi
Wakil Wali Kota Jakarta Pusat, Arifin mengatakan, pihaknya mengaku kecewa karena setelah rapat bersama sejak September lalu, perwakilan dari Dinas Perumahan dan Gedung Pemda menolak bangunan yang sebagian besar disewakan menjadi rumah kos dan warung tersebut untuk dibongkar.
"Di sana ada sekitar 75 bangunan liar yang dibangun di atas fasos/fasum seluas 2.100 meter persegi. Dari awal kita rapatkan tidak ada tanda dari dinas sendiri untuk mendukung. Malahan perwakilannya selalu berganti orang," keluh Arifin, Jumat (4/12).
7 Bangunan di Rusun Petamburan akan DitertibkanMenurut Arifin, seharusnya Dinas Perumahan dan Gedung Pemda ikut mendukung upaya pembongkaran. Pasalnya, lokasi tersebut secara peruntukannya adalah untuk taman dan bukan untuk bangunan liar yang dikomersialkan.
"Kita siap dukung kok penertibannya, hanya saja itu lahan kuasanya di mereka. Kita ini kan berada di satu intansi yang sama, kita benar-benar sangat menyayangkan, pasalnya saat ini seluruh bangunan sudah diberikan hingga SP-3," ujar Arifin.
Asisten Bidang Perekonomian dan Administrasi Jakarta Pusat, Sulastri Gultom menambahkan, pihaknya mengaku bingung dengan langkah penertiban yang tidak didukung oleh Dinas Perumahan dan Gedung Pemda.
"Kenapa penertiban bangunan liar tidak didukung. Ada apa dengan Dinas Perumahan di sana," cetus Sulastri.