119 Pelanggar Bangunan Dibawa ke Pengadilan
Sebanyak 119 pemilik bangunan yang melanggar perizinan menjalani sidang yustisi bangunan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (4/12). Dalam persidangan itu, para pemilik bangunan dikenai sanksi denda Rp 1 juta hingga Rp 5 juta.
I ntinya sudah ditertibkan, walaupun alasannya sedang mengurus izin
Ratusan pelanggar tersebut terjaring sejak Januari hingga November. Tercatat denda yang terkumpul mencapai Rp 246 juta. Umumnya pemilik bangunan melanggar Perda Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi DKI Jakarta.
"Itu adalah bangunan-bangunan yang belum kita bongkar, karena sedang dalam proses izin. I
ntinya sudah ditertibkan, walaupun alasannya sedang mengurus izin . Tapi kita tetap berikan tindakan penertiban berupa yustisi," kata Isbiono, Kepala Seksi Penetiban Suku Dinas Penataan Kota Jakarta Timur.Melanggar Izin, 115 Bangunan di Jaktim DibongkarDikatakan Isbiono, dalam persidangan, para pemilik bangunan dikenakan sanksi denda tergantung dari pelanggarannya. Mengacu Perda Nomor 7 Tahun 2010, maksimal denda adalah 50 juta. Namun lantaran jenis bangunan merupakan rumah tinggal maka dikenakan tindak pidana ringan (tipiring).