You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Aset DKI di Cempaka Putih Timur Diambil Alih
photo Jhon Syah Putra Kaban - Beritajakarta.id

Aset DKI di Cempaka Putih Timur Diambil Alih

Pemerintah Kota (Pemkot) Administrasi Jakarta Pusat akhirnya mengambil alih lahan seluas 350 meter persegi di Jalan Cempaka Putih Tengah 14, Kelurahan Cempaka Putih Timur, Cempaka Putih, yang selama 20 tahun telah dikuasai masyarakat.

Penertiban berjalan kondusif karena memang sudah sejak kemarin seluruh bangunan ditinggal pemilik. Sebagian ada yang bongkar sendiri juga

Pantauan Beritajakarta.com, lahan yang dulunya adalah bekas Kantor Urusan Agama (KUA) tersebut memang dipenuhi bangunan liar akibat sejak lama lahannya tidak diurus pemda. Satu unit alat berat ikut diturunkan untuk melakukan pembongkaran bangunan. Kondisi bangunan milik masyarakat di sana sebagian besar sudah semi permanen.

"Penertiban berjalan kondusif karena memang sudah sejak kemarin seluruh bangunan ditinggal pemilik. Sebagian ada yang bongkar sendiri juga," ujar Lola Lovita, Camat Cempaka Putih, Senin (7/12).

Aset DKI di Cempaka Putih Timur akan Diambil Alih

Menurut Lola, setelah ditertibkan akan langsung dilakukan pemagaran. Hal ini dilakukan agar masyarakat tidak lagi kembali masuk mendirikan bangunan dilokasi.

"Secepatnya dipagar, namun petugas akan lakukan pemantauan berkala agar tidak ada yang masuk lagi lebih dulu," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pemprov DKI Bakal Tindak Tegas Aksi Pelecehan Agama

    access_time11-08-2026 remove_red_eye12486 personDessy Suciati
  2. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1380 personAnita Karyati
  3. Transjakarta Siapkan Pengelolaan Transportasi Kepulauan Seribu Tahun Depan

    access_time12-08-2026 remove_red_eye1368 personFakhrizal Fakhri
  4. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye1318 personFakhrizal Fakhri
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye1026 personBudhi Firmansyah Surapati