You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Bawa Sabu, CPNS Pulau Seribu Ditangkap Polisi
photo Suparni - Beritajakarta.id

Bawa Sabu, CPNS Pulau Seribu Ditangkap Polisi

Polsek Kepulauan Seribu Selatan, menangkap SI (28), karena kedapatan membawa dan mengkonsumsi narkoba jenis sabu. Diketahu, SI merupakan salah satu Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Kecamatan Kepulauan Seribu Selatan.

Setelah diperiksa lebih lanjut, ditemukan juga satu paket yang sama di atas pintu rumahnya, berikut satu bong atau alat penghisap sabu

Kapolsek Kepulauan Seribu Selatan, AKP Jajang Sukendar membenarkan, unit narkoba telah menangkap SI, di Jalan Dermaga Utara, Pulau Tidung pada Minggu (6/12). Petugas juga berhasil menyita barang bukti satu paket sabu.

"Tim khusus menemukan paket kecil sabu-sabu seharga Rp 500 ribu dari kantong celana pelaku," ujarnya, senin (7/12).

BNN Diminta Rutin Gelar Tes Urine di Pulau Harapan

Dari pengakuan pria yang mendapatkan SK CPNS melalui jalur honorer kategori II tersebut, barang haram diperoleh dari seorang pengedar berinisial WN di Muara Angke, Jakarta Utara. "Setelah diperiksa lebih lanjut, ditemukan juga satu paket yang sama di atas pintu rumahnya, berikut satu bong atau alat penghisap sabu," tandasnya.

Saat ini, pelaku sedang diperiksa intensif. Polsek Kepulauan Seribu Selatan pun sudah berkoordinasi dengan pihak kepolisian di Jakarta Utara. Untuk menelusuri keberadaan dari pengedar.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Lurah Kalisari Minta Maaf Terkait Unggahan Foto AI, Petugas Disanksi

    access_time06-04-2026 remove_red_eye6691 personNurito
  2. PPSU Jelambar Himpun 144 Liter Minyak Jelantah

    access_time01-04-2026 remove_red_eye1777 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Jaksel dan Jaktim Berpotensi Diguyur Hujan Ringan

    access_time31-03-2026 remove_red_eye1139 personDessy Suciati
  4. DPP APWI Gelar Halal Bihalal Bersama Widyaiswara

    access_time01-04-2026 remove_red_eye1135 personFolmer
  5. Pemprov DKI Pastikan Gelar Lebaran Betawi 2026 Pekan Depan

    access_time03-04-2026 remove_red_eye1012 personFakhrizal Fakhri