Basuki Izinkan Grab Taksi Beroperasi di Jakarta
Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), mengizinkan perusahaan aplikasi Grab Taksi beroperasi di ruas jalan Ibukota, karena memudahkan warga yang ingin menggunakan jasa pelayanan taksi.
Mobil rental yang digandeng juga mesti didaftarkan online ke Polda dan Dinas Perhubungan (Dishub) agar bisa dikontrol
Basuki mengatakan, dengan adanya layanan aplikasi angkutan sewa Grab Taksi ini juga akan mendorong masyarakat tidak menggunakan mobil pribadi.
"Kalau menurut saya, apa yang dilakukan Grab Taksi boleh supaya menurunkan tarif taksi yang oligarki," kata Basuki, saat mengadakan pertemuan dengan manajemen Grab Taksi dan Uber Taksi di ruang rapat pimpinan (rapim) di Balai Kota, Senin (7/12).
Basuki Minta Aturan Kuota Perusahaan Taksi DihapusBasuki meminta Grab Taksi membuat perusahaan secara resmi dan membayar pajak penghasilan kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. Selain itu, perusahaan tersebut juga harus menyediakan asuransi bagi penumpang apabila terjadi kecelakaan di kemudian hari.
Ditambahkan Basuki, Grab Taksi nantinya juga dibolehkan tidak menggunakan neon box serta plat kuning. Sebagai penggantinya taksi tersebut harus dipasang alat
Global Positioning System (GPS) dan stiker di bagian belakang mobil."Mobil rental yang digandeng Grab Taksi juga mesti didaftarkan online ke Polda dan Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, agar bisa dikontrol," ucap Basuki.
Untuk Uber Taksi, Basuki berpesan, agar mencontoh apa yang telah dilakukan Grab Taksi. Ditegaskan Basuki, rental mobil yang digandeng Uber Taksi sebagai angkutan harus memenuhi persyaratan.
"Semua pemilik mobil rental yang disewa Uber Taksi harus mendaftarkan diri dan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), serta pastinya harus lulus uji kir" tandas Basuki.