Izin Tak Lengkap, 8 Angkutan Umum Dikandangkan
Suku Dinas Perhubungan dan Transportasi Jakarta Utara, mengkandangkan delapan unit mobil angkutan umum berbagai jenis, karena terbukti tidak memiliki Surat Tanda Uji Kendaraan (STUK) atau Kartu Izin Usaha (KIU) kadaluarsa.
Kita amankan, karena saat kita periksa, sopirnya tidak bisa memperlihatkan surat kalau angkot yang dibawa memiliki STUK terbaru
Kepala Seksi Pengawasan dan Pengendalian Suku Dinas Perhubungan dan Transportasi Utara, Bona Siregar menuturkan, delapan angkutan umum tersebut diamankan dari tiga lokasi, yakni Terminal Tanjung Priok, Jalan Bermis dan Jalan Yos Sudarso.
8 Calo di Terminal Tanjung Priok Diamankan"
Kita amankan, karena saat kita periksa, sopirnya tidak bisa memperlihatkan surat kalau angkot yang dibawa memiliki STUK terbaru ," kata Bona, Senin (7/12).Selain mengamankan angkutan umum, menurut Bona, pihaknya juga mengamankan enam angkutan umum yang memiliki KIU kadaluarsa.
"Kita amankan, karena sopirnya memperlihatkan KIU yang sudah kadaluarsa," terang Bona.
Bona menjelaskan, untuk STUK, angkutan umum harus mengurusnya setahun sebanyak dua kali. Sedangkan untuk KIU, pemilik angkutan umum dapat mengurusnya setahun sekali saja.
"Kalau kadaluarsa terpaksa kita amankan," ujar Bona.
Delapan angkutan umum itu langsung dibawa ke Tanah Merdeka, Cilincing, Jakarta Utara dan Pulo Gebang, Jakarta Timur.