You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Belasan Angkutan Umum Dikandangkan Sudin Hubtrans Jakut
photo Suriaman Panjaitan - Beritajakarta.id

Izin Tak Lengkap, 8 Angkutan Umum Dikandangkan

Suku Dinas Perhubungan dan Transportasi Jakarta Utara, mengkandangkan delapan unit mobil angkutan umum berbagai jenis, karena terbukti tidak memiliki Surat Tanda Uji Kendaraan (STUK) atau Kartu Izin Usaha (KIU) kadaluarsa.

Kita amankan, karena saat kita periksa, sopirnya tidak bisa memperlihatkan surat kalau angkot yang dibawa memiliki STUK terbaru

Kepala Seksi Pengawasan dan Pengendalian Suku Dinas Perhubungan dan Transportasi Utara, Bona Siregar menuturkan, delapan angkutan umum tersebut diamankan dari tiga lokasi, yakni Terminal Tanjung Priok‎, Jalan Bermis dan Jalan Yos Sudarso.

8 Calo di Terminal Tanjung Priok Diamankan

"Kita amankan, karena saat kita periksa, sopirnya tidak bisa memperlihatkan surat kalau angkot yang dibawa memiliki STUK terbaru," kata Bona, Senin (7/12).

Selain mengamankan angkutan umum, menurut Bona, pihaknya juga mengamankan enam angkutan umum yang memiliki KIU kadaluarsa.

"Kita amankan, karena sopirnya memperlihatkan KIU yang sudah kadaluarsa," terang Bona.

Bona menjelaskan, untuk STUK, angkutan umum harus mengurusnya setahun sebanyak dua kali. Sedangkan untuk KIU, pemilik angkutan umum dapat mengurusnya setahun sekali saja.

"Kalau kadaluarsa terpaksa kita amankan," ujar Bona.

Delapan angkutan umum itu langsung dibawa ke Tanah Merdeka, Cilincing, Jakarta Utara dan Pulo Gebang, Jakarta Timur.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1186 personAnita Karyati
  2. Kelurahan Tanjung Duren Selatan Panen 14 Kilogram Sayuran

    access_time04-08-2026 remove_red_eye1169 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye952 personFakhrizal Fakhri
  4. Pelaku Usaha Ikan Hias Dilatih Budi Daya Ramah Lingkungan

    access_time04-08-2026 remove_red_eye940 personAnita Karyati
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye850 personBudhi Firmansyah Surapati