Pencabutan Plang Penunggak Pajak akan Dilaporkan ke Pengadilan
Pemasangan plang dan stiker penunggak pajak terus dilakukan Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta. Namun, tidak sedikit di antara para penunggak pajak yang melakukan penolakan dan memprotes pemasangan plang atau stiker tersebut.
Kecuali sudah bayar baru dicabut. Kalau memang belum lunasi tapi dicabut oleh pemilik, kita bisa laporkan ke pengadilan
Seperti di wilayah Kecamatan Taman Sari, Jakarta Barat, penempelan stiker dengan lebar 1 x 1 meter di tujuh lokasi oleh UPPD Taman Sari, sempat menuai protes dari para pemilik. Bahkan, sejumlah pemilik bangunan sempat meminta petugas mengurungkan pemasangan stiker di objek penunggak pajak.
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat mengapresiasi langkah yang sudah dilakukan jajaran Dinas Pajak memperbesar ukuran stiker. Terkait adanya penolakan dan protes, Djarot, meminta jajaran untuk tidak menggubris.
Djarot: Jangan Takut Hadapi ISIS"Bagus itu toh. Kalau mereka protes ya biar aja, toh mereka memang belum bayar," katanya, Selasa (8/12).
Menurut Djarot, jika penunggak sudah melunasi kewajibannya plang atau pun stiker akan dicabut. Untuk itu, pihaknya berharap para penunggak segera melunasi kewajiban mereka untuk bisa dilakukan pencabutan stiker atau plang.
"Kecuali sudah bayar baru dicabut. Kalau memang belum lunasi tapi dicabut oleh pemilik, kita bisa laporkan ke pengadilan," tandasnya.