You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
PKL Binaan di Jakbar Bertambah
photo Ilustrasi - Beritajakarta.id

PKL Binaan di Jakbar Bertambah

SK Wali Kota Jakarta Barat ini berlaku selama dua tahun lamanya dan sesuai aturan PKL dikenakan retrebusi sesuai Pergub DKI nomor 10 tahun 2015 sebesar Rp 3.000 per hari

Jumlah pedagang kaki lima (PKL) di Jakarta Barat tercatat sebanyak 2.473 pedagang yang menempati 53 lokasi binaan dan lokasi sementara. Jumlah tersebut meningkat dibandingkan dengan periode 2014-2015 yang berjumlah 1.275 yang menempati 19 lokasi binaan dan lokasi sementara.

Retribusi PKL Binaan di Jakbar Capai Rp 720 Juta

Kasudin Koperasi Usaha Mikro Kecil Menengah dan Perdagangan Jakarta Barat, Sonar Sinurat mengatakan, akhir Oktober lalu pihaknya telah merampungkan pendataan PKL dan telah dituangkan dalam Surat Keputusan (SK) Wali Kota Jakarta Barat No 228 tahun 2015.

Berdasarkan SK tersebut, kata Sonar, jumlah PKL binaan di Jakarta Barat bertambah menjadi 2.473 pedagang yang membuka usaha di 53 loksem.

SK Wali Kota Jakarta Barat ini berlaku selama dua tahun lamanya dan sesuai aturan PKL dikenakan retrebusi sesuai Pergub DKI nomor 10 tahun 2015 sebesar Rp 3.000 per hari,” ujarnya. 


Dikatakan Sonar, ribuan PKL binaan baru saat ini masih dalam proses pembuatan kartu jakcard Bank DKI untuk pembayaran retrebusi harian.

“Kami mengimbau agar PKL binaan baru secara patuh membayar retrebusi ke Bank DKI. Retrebusi yang diterima Pemprov DKI akan dikembalikan untuk pembinaan pedagang,” ungkapnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1210 personAnita Karyati
  2. Kelurahan Tanjung Duren Selatan Panen 14 Kilogram Sayuran

    access_time04-08-2026 remove_red_eye1203 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye1013 personFakhrizal Fakhri
  4. Pelaku Usaha Ikan Hias Dilatih Budi Daya Ramah Lingkungan

    access_time04-08-2026 remove_red_eye968 personAnita Karyati
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye870 personBudhi Firmansyah Surapati