You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
DKI Hapus Sanksi Bunga Beberapa Pajak
.
photo doc - Beritajakarta.id

DKI Hapus Sanksi Bunga Beberapa Pajak

Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta menghapus sanksi administrasi berupa bunga terhadap beberapa pajak. Hal itu dilakukan untuk meningkatkan penerimaan pajak hingga akhir tahun. Selain itu juga mendorong wajib pajak melunasi utang pajak daerah. 

Berdasarkan aturan tersebut gubernur dapat mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrasi berupa bunga, denda dan kenaikan pajak yang terutang menurut peraturan perundang-undangan perpajakan

Kepala Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta, Agus Bambang mengatakan, sanksi administrasi berupa bunga dihapus terhadap pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan dan pajak parkir. Kebijakan ini telah sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah. 

"Berdasarkan aturan tersebut, gubernur dapat mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrasi berupa bunga, denda dan kenaikan pajak yang terutang menurut peraturan perundang-undangan perpajakan," kata Agus, Rabu (9/12). 

Perolehan Pajak Parkir Lampaui Target

Berdasarkan aturan tersebut pihaknya telah mengeluarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pelayanan Pajak Nomor 3032 Tahun 2015 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Berupa Bunga Terhadap Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan dan Pajak Parkir Terutang untuk masa pajak Januari sampai dengan Desember 2014 dan masa Januari sampai dengan Oktober 2015. 

Penghapusan sanksi administrasi berupa bunga ini diberikan kepada wajib pajak (WP) atau penanggung pajak, dalam hal membetulkan sendiri SPTPD atau setoran masa yang mengakibatkan utang pajak menjadi besar atas masa pajak tahun 2014 dan tahun 2015 sepanjang belum dilakukan tindakan pemeriksaan. 

Kemudian keterlambatan pembayaran atau penyetoran pajak yang terutang tahun 2014 dan tahun 2015 yang belum atau telah diterbitkan STPD, serta keterlambatan penyampaian SPTPD tahun 2014 dan 2015. Selain itu juga SKPD-KB atau kurang bayar yang diterbitkan setelah berlakunya keputusan kepala dinas ini. 

"Penghapusan sanksi administrasi berupa bunga hanya diberikan kepada wajib pajak atau penanggung pajak yang melakukan pembayaran pokok pajak secara penuh," kata Agus. 

Dengan adanya kebijakan ini Dinas Pelayanan Pajak DKI akan melakukan penyesuaian pada sistem, yaitu pada Sistem Pemungutan Pajak Daerah (SP2D) untuk menghapus sanksi bunga tersebut. 

"Pemberian penghapusan sanksi administrasi berupa bunga dilakukan dengan tujuan sebagai pembinaan kepada Wajib Pajak sehingga mereka mau mematuhi kewajibannya," ucap Agus. 

Kebijakan ini tidak diberikan apabila setelah 31 Desember, wajib pajak atau penanggung pajak masih lalai atau khilaf melakukan keterlambatan pembayaran maka sanksi administrasi kembali diproses sesuai ketentuan perpajakan daerah. Untuk wajib pajak yang telah melakukan pembayaran sanksi administrasi berupa bunga sebelum ditetapkannya keputusan kepala dinas ini maka tidak dapat mengajukan restitusi atau kompensasi. 

Keputusan kepala dinas ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan yaitu tanggal 2 Desember dan berlaku hingga tanggal 31 Desember. Berdasarkan catatan Dinas Pelayanan Pajak penerimaan pajak hingga Rabu (8/12) untuk pajak hotel sudah mencapai Rp 1,259 triliun atau 83,98 persen dari target 1,5 triliun, pajak restoran Rp 2,071 triliun atau 98,66 persen dari target Rp 2,1 triliun, pajak hiburan Rp 532,9 miliar atau 96,91 persen dari target Rp 550 miliar dan pajak parkir telah melampaui target Rp 425 miliar yakni hingga Rp 430,1 miliar atau 101,20 persen.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Kolaborasi Transjakarta - Telkomsel Tingkatkan Pelayanan bagi Pelanggan

    access_time19-12-2024 remove_red_eye1464 personAldi Geri Lumban Tobing
  2. Transjakarta Uji Coba Layanan 'Open Top Tour of Jakarta'

    access_time21-12-2024 remove_red_eye1280 personAldi Geri Lumban Tobing
  3. Halte Simpang Pramuka dan Rawamangun Ditutup, Transjakarta Lakukan Penyesuaian Layanan

    access_time18-12-2024 remove_red_eye1070 personAldi Geri Lumban Tobing
  4. Kadishub Tegaskan Tidak Ada Penghapusan Layanan Transjakarta Setelah MRT Fase 2A Selesai

    access_time21-12-2024 remove_red_eye1011 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Semarak Christmas Carol di Jakarta Sambut Natal

    access_time18-12-2024 remove_red_eye983 personDessy Suciati