Lalai Rawat Lift, Pengelola Gedung Bisa Dipidana
Pengelola Gedung Nestle Jalan TB Simatupang, Pasar Minggu, Jakarta Selatan dapat dipidana karena lalai melakukan perawatan lift. Terlebih kecelakaan jatuhnya lift yang terjadi Kamis (10/12) kemarin, sudah mengakibatkan dua orang tewas dan dua orang luka parah.
Makanya kami akan lihat, kalau sampai teknisi lalai bisa dipidana loh. Itu mesti dikaji
"Makanya kami akan lihat, kalau sampai teknisi lalai bisa dipidana loh. Itu mesti dikaji," ujar Basuki Tjahaja Purnama, Gubernur DKI Jakarta, di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (11/12).
Menurut Basuki, memang untuk pengawasan gedung juga harus dilakukan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Dirinya juga akan melakukan pengecekan terhadap pengawas dari dinas terkait.
Polisi Selidiki Insiden Jatuhnya Lift Gedung Nestle"Kami juga mesti lihat tim kami ngawasinnya benar atau enggak. Itu kan di bawah pengawasan Dinas Tenaga Kerja, semua yang namanya mesin-mesin eskalator, lift dan macam-macam itu mesti dicek," ucapnya.
Laporan sementara yang diterima Basuki, lift tersebut baru saja mendapatkan perawatan dari teknisi. Sehingga harus ditelusuri juga perawatan yang dilakukan oleh teknisi tersebut.
"Alasannya baru dicek, karena talinya semua bukan putus, lepas katanya. Berarti mungkin ya yang masangnya enggak benar, kita enggak tahu," katanya.
Kedepan, dirinya meminta agar semua gedung rutin dilakukan. Sehingga peristiwa serupa tidak terulang lagi.
"Kami sudah minta semua diinspeksi enggak ada toleransi. Kalau ada peringatan dicoret. Ini ada hubungan dengan sertifikasi juga," tandasnya.