DPRD Usul Anggaran Perjalanan Dinas Naik Jadi Rp 2 Juta Per Hari
Wakil Ketua Pimpinan Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta, Mohamad Taufik, mengusulkan agar anggaran perjalanan dinas ditambah, sesuai Keputusan Menteri Nomor 72 tahun 2015 yang baru saja dikeluarkan.
Bayangkan perjalanan dinas sehari nih cuma Rp 470 ribu.
Taufik mengusulkan, anggaran perjalanan dinas yang semula hanya sebesar Rp 470 ribu per hari, diusulkan naik menjadi Rp 2 juta per hari.
"Bayangkan perjalanan dinas sehari nih cuma Rp 470 ribu. Didalamkan untuk transpor lokal dan uang makan sebanyak dua kali. Jadi kalau perjalanan dinas paling bisa nombok gitu loh," kata Taufik, di Gedung DPRD DKI Jakarta, Sabtu (12/12).
DPRD Coret Nomenklatur Pembinaan Pengawasan Pemeriksaan InspektoratUsulan tersebut akan dimasukkan dalam Kebijakan Umum APBD - Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) 2016 pada pos anggaran Sekretaris Dewan.
"Kan ada keputusan dari Mendgari jadi disesuaikan dengan itu. Nilainya tergantung kemampuan keuangan daerah lewat keputusan gubernur. Usulannya mungkin sekitar Rp 2 juta per hari," ucap Taufik.
Dijelaskan Taufik, anggaran untuk perjalanan dinas ini tidak pernah naik selama 12 tahun. Anggaran sebesar Rp 470 ribu per hari tersebut dirasa kurang saat melakukan kunjungan dinas di luar kota.
Taufik menambahkan, dalam satu tahun perjalanan dinas bisa dilakukan hingga tujuh kali untuk anggota Badan Legislasi Daerah (Balegda). Namun untuk anggota lainnya disesuaikan dengan rancangan peraturan daerah (Raperda) yang dibahas.
"Kalau Baleg bisa tujuh kali, karena ada yang satu perjalanan dinas untuk dua perda, studi banding juga. Kalau komisi kan tiga kali setahun. Itu dalam negeri. Sekarang kita mau kunjungan kemana ke dalam kota enggak ada uangnya nggak ada ongkosnya," ucap Taufik.