You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Angkot di Pasar Minggu Akan di Arahkan Melintas Jalan Rajawali
photo Rudi Hermawan - Beritajakarta.id

Angkot di Pasar Minggu Diarahkan Melintasi Jl Rajawali

Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta akan melakukan rekayasa pengalihan arus lalu lintas terhadap angkutan kota (angkot) dari arah Jalan Raya Ragunan menuju Jalan Raya Pasar Minggu melewati Jalan Buntu, tepatnya belakang Terminal Pasar Minggu.

Jadi semua Mikrolet diarahkan lewat Jalan Rajawali belakang terminal, sedangkan Metromini langsung lurus masuk terminal

"Jadi semua Mikrolet diarahkan lewat Jalan Rajawali belakang terminal, sedangkan Metromini langsung lurus masuk terminal," kata Andri Yansyah, Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta di Pasar Minggu, Senin (14/12).

Andri menyampaikan, pengalihan lalu lintas terhadap angkot yang melintas di Jalan Rajawali, bertujuan agar lokbin yang berada di jalan tersebut ramai pembeli. Sehingga tidak ada alasan pedagang tidak mau direlokasi.

149 PKL Pasar Minggu Direlokasi ke Lokbin

"Selama ini pedagang tidak mau ditempatkan di belakang, karena tidak ada konsumen. Dan dengan masuknya Mikrolet, maka tidak ada alasan lagi pedagang tidak mau ditempatkan di belakang," ujar Andri.

Andi menambahkan, pihaknya akan segera memasang sejumlah rambu lalu lintas dan menambah Moverable Conrete Barrier (MCB).

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1193 personAnita Karyati
  2. Kelurahan Tanjung Duren Selatan Panen 14 Kilogram Sayuran

    access_time04-08-2026 remove_red_eye1179 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye968 personFakhrizal Fakhri
  4. Pelaku Usaha Ikan Hias Dilatih Budi Daya Ramah Lingkungan

    access_time04-08-2026 remove_red_eye947 personAnita Karyati
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye857 personBudhi Firmansyah Surapati