BPK Periksa Kasie PU Kecamatan
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan DKI sedang memeriksa seluruh kepada seksi (kasie) Pekerjaan Umum (PU) tingkat kecamatan. Pemeriksaan itu terkait adanya pembuatan rekening pribadi untuk pembayaran honorarium satuan petugas (satgas).
Dengan adanya pemberitaan di media sekarang sedang dalam pemeriksaaan BPK RI Perwakilan Jakarta. Dan Dinas PU menunggu hasil pemeriksaan tersebut
Kepala Dinas PU DKI Jakarta, Manggas Rudy Siahaan mengatakan, saat ini BPK tengah memeriksa kasus tersebut. Pihaknya pun menunggu hasil pemeriksaan BPK, karena seharusnya anggaran tersebut digunakan untuk pembayaran honorarium maupun pembayaran kepada pihak ketiga melalui mekanisme non tunai.
"Dengan adanya pemberitaan di media sekarang sedang dalam pemeriksaaan BPK RI Perwakilan Jakarta. Dan Dinas PU menunggu hasil pemeriksaan tersebut," kata Manggas, Jumat (16/5).
Jokowi Akan Usut Rekening Pejabat PUDikatakan Manggas, penyaluran dana ini karena adanya dua aturan yakni Instruksi Sekretaris Daerah No 140 tahun 2013 tertanggal 10 Desember 2013 tentang Pembayaran Honorarium, Hibah dan Bantuan Sosial Melalui Mekanisme Non Tunai pada Rekening Bank DKI. Serta Surat Sekretaris Daerah No 1550/-078 tanggal 12 Desember 2013 tentang pelaksanaan pembayaran non tunai pada Bank DKI di atas nilai Rp 100 juta.
Dari dua aturan tersebut kemudian Manggas juga mengeluarkan Instruksi Kepala Dinas No 365 tahun 2013 tanggal 19 Desember 2013 tentang pembayaran honorarium maupun pembayaran kepada pihak ketiga melalui mekanisme non tunai pada rekening Bank DKI kepada Sekretaris Dinas, para Kepala Bidang, Kepala Suku Dinas Jalan lima kota, Kepala Suku Dinas Tata Air lima kota, Kepala Suku Dinas Kabupaten Kepulauan Seribu, dan Kepala Unit Pengelola Teknis (UPT) di Dinas PU.
“Instruksi saya tersebut tertera rekening Bank DKI, bukan rekening pribadi. Instruksi itu berdasarkan dua aturan yang telah ada,” ujarnya.
Isi instruksi itu adalah seluruh pejabat yang disebutkan melaksanakan seluruh transaksi yang berasal dari dana APBD DKI baik honorarium maupun pembayaran kepada pihak ketiga untuk transaksi di atas Rp 100 juta dilakukan melalui mekanisme non tunai pada rekening Bank DKI.
Instruksi lainnya, para kepala bidang, kepala UPT dan UP, kepala suku dinas PU Jalan dan Tata Air serta kepala suku dinas PU Kepulauan Seribu untuk melaksanakan konsolidasi kepada penerima honorarium serta pihak ketiga agar memiliki rekening pada Bank DKI.
“Dari penjelasan tersebut, saya tegaskan tidak ada perintah dan instruksi saya sebagai Kepala Dinas PU kepada kepala seksi kecamatan untuk membuka rekening pribadi untuk pelaksanaan satgas, perbaikan jalan berlubang dan jalan rusak,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Seksi PU Kecamatan Gambir, Umi membenarkan anggaran untuk perbaikan jalan dikucurkan melalui rekening pribadinya. Oleh sebab itu, dirinya sedang diperiksa oleh BPK. "Sudah selesai kok semua, saat ini saya sedang diperiksa BPK," kata Umi.
Dia menjelaskan bahwa anggaran tersebut dikoordinir oleh Dinas PU DKI Jakarta. Namun, untuk berapa jumlah anggaran yang masuk ke rekening pribadinya, Umi mengaku tidak hafal. "Saya tidak hafal jumlah uang yang masuk," ujarnya.
Umi juga enggan menceritakan secara jelas mengenai penggunaan dana yang masuk ke rekening pribadinya. Namun, dia mengklaim dari dana tersebut telah dilakukan perbaikan jalan yang ada di wilayah Kecamatan Gambir. "Semua sudah selesai dikerjakan, nanti tanya saja sama kepala bidang dari Dinas PU," tandasnya.