BPKAD: Hibah Lahan Wisma Atlet Tak Perlu Persetujuan DPR
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) DKI Jakarta, Heru Budi Hartanto mengatakan, proses
hibah lahan pembangunan Wisma Atlet di Kemayoran, Jakarta Pusat seharusnya tidak memerlukan persetujuan DPR.Jadi tidak memerlukan izin DPR apabila sesuai dengan tata ruang wilayah atau penataan kota
Dikatakan Heru, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, pemanfaatan aset bisa dilakukan tanpa harus menunggu persetujuan DPR RI selama untuk kepentingan umum.
"Jika hibah itu untuk kepentingan umum, antara lain rusun buat Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), maka tidak perlu izin dari DPR RI. Aturannya ada di PP 27," kata Heru di Balai Kota, Jumat (18/12).
Hibah Lahan Wisma Atlet Penuhi Kriteria Kepentingan UmumHeru menjelaskan, selain rusun, hibah berupa tanah dan bangunan yang bisa diberikan langsung pemerintah pusat kepada pemerintah daerah tanpa persetujuan DPR karena untuk kepentingan umum antara lain waduk, kereta api dan infrastruktur dan sebagainya.
"Jadi tidak memerlukan izin DPR apabila sesuai dengan tata ruang wilayah atau penataan kota," tuturnya.
Ia juga menegaskan, rusunawa tipe apartemen D10 yang rencananya akan dibangun untuk wisma atlet tidak hanya diperuntukan bagi MBR di Kemayoran, tetapi juga masyarakat di sekitar seperti di Warakas, Pedemangan, Penjaringan dan Cempaka Putih.
"Saya protes kalau cuma bagi masyarakat di Kemayoran. Masyarakat Kemayoran yang mana? Akhirnya MBR Kemayoran dan sekitarnya," terangnya.
Menurut Heru, pada prinsipnya, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Pratikno dan Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menyetujui apabila lahan di Kemayoran diserahkan kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI.
"Mensesneg sudah oke. Kemarin saya juga jelaskan di setneg kalau kita tidak ada niat berbisnis di apartemen D10. Kalau mau berbisnis, kami punya lahan banyak," tandasnya.