DPRD Harap APBD 2016 Ditetapkan dengan Perda
Fraksi PDIP-Perjuangan DPRD DKI Jakarta mengharapkan agar Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2016 bisa disepakati melalui Peraturan Daerah (Perda). Mengingat pada tahun sebelumnya APBD DKI disahkan melalui Peraturan Gubernur (Pergub) karena tidak adanya kesepakatan antara eksekutif dan legislatif.
Fraksi PDIP-Perjuangan berharap agar RAPBD disepakati melalui Perda tentang APBD tahun anggaran 2016
"Fraksi PDIP-Perjuangan berharap agar RAPBD disepakati melalui Perda tentang APBD tahun anggaran 2016," kata Rikardo, anggota Fraksi PDIP-Perjuangan, saat rapat paripurna tentang pandangan fraksi terhadap nota keuangan dan rancangan APBD DKI 2016, di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jumat (18/12).
Rikardo menambahkan, pembahasan RAPBD 2016 akan difokuskan pada program pembangunan daerah yang berkaitan dengan kepentingan umum. Mengingat waktu pengesahan sudah mepet.
Penyerapan APBD DKI Capai 62,5 Persen"Eksekutif dan legislatif bisa merubah atau menyesuaikan RAPBD yang diserahkan ketika ada hal-hal penting yang mendesak," ucap Rikardo.
Seperti diketahui, pembahasan APBD 2015 tidak ada kesepahaman antaran Pemprov DKI Jakarta dengan DPRD DKI. Sehingga APBD ditetapkan menggunakan Pergub.
Dengan ditetapkan APBD dalam Perda maka diharapkan DPRD bisa menjalankan tugasnya untuk mengawasi penggunaaan anggaran. Saat ini pembahasan mengenai RAPBD 2016 masih terus berjalan. Ditargetkan pada tanggal 21 Desember mendatang sudah bisa disahkan.