You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
 Taufik Pastikan Pengesahan APBD Sesuai Jadwal
.
photo Reza Hapiz - Beritajakarta.id

Taufik Pastikan Pengesahan APBD Sesuai Jadwal

Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta, Mohamad Taufik memastikan, pengesahan APBD 2016 bisa sesuai jadwal. Kalangan dewan akan melakukan pembahasan secara maraton. Dijadwalkan pengesahan pada 21 Desember mendatang.

Setelah ini, besok itu pandangan umum fraksi, setelah itu jawaban Gubernur, kemudian rapat komisi. Jadi kira-kira tanggal 21 Desember ini kelar lah

Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama sendiri telah menyerahkan Rancangan APBD 2016 dalam rapat paripurna yang digelar pada hari ini, Kamis (17/12).

"Setelah ini, besok itu pandangan umum fraksi, setelah itu jawaban Gubernur, kemudian rapat komisi. Jadi kira-kira tanggal 21 Desember ini kelar lah," kata Taufik, usai rapat paripurna, di Gedung DPRD DKI.

Basuki Serahkan RAPBD 2016 ke DPRD DKI

Taufik bersyukur struktur RAPBD tahun ini jauh lebih baik. Terlebih belanja tidak langsungnya lebih kecil, dibandingkan dengan belanja langsungg.

"Saya kira relatif struktur RAPBD jauh lebih baik ya. Coba lihat bahwa belanja tidak langsungnya lebih kecil, belanja langsung lebih besar. Angka absolutnya juga," ujar Taufik.

RAPBD yang diajukan yakni sebesar Rp Rp 66,37 triliun. Jumlah tersebut meningkat 0,92 persen dibandingkan dengan Perubahan APBD 2015 sebesar Rp 65,76 triliun.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. DPRD-Koopsud 1 Bahas Mitigasi Bencana Hidrometeorologi

    access_time28-04-2025 remove_red_eye1659 personFakhrizal Fakhri
  2. Anggota DPRD DKI Brando Susanto Tutup Usia

    access_time27-04-2025 remove_red_eye1650 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Ingub No 6/2025 Efektif Bentuk Kebiasaan Baru Gunakan Transportasi Umum

    access_time30-04-2025 remove_red_eye1552 personFakhrizal Fakhri
  4. DPRD DKI Ingatkan Warga Waspada Informasi Palsu Rekrutmen PPSU

    access_time30-04-2025 remove_red_eye1452 personFakhrizal Fakhri
  5. Aturan ASN Wajib Gunakan Transportasi Umum untuk Kendalikan Kemacetan

    access_time28-04-2025 remove_red_eye1345 personFakhrizal Fakhri

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik