You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Pemerintah Kembali Kaji Proses Hibah Wisma Atlet
photo Ilustrasi - Beritajakarta.id

Pemerintah Kembali Kaji Proses Hibah Wisma Atlet

Komisi II DPR RI menggelar rapat kerja dengan eksekutif terkait rencana hibah lahan Wisma Atlet, Kemayoran, Jumat (18/12). Hasilnya, pihak eksekutif meminta tambahan waktu untuk mengkaji proses hibah sesuai aturan.

DKI punya kewajiban menyiapkan tiga hal, tapi kalau pemerintah pusat mau ambil alih ya terima kasih banget

Dalam rapat kerja tersebut, pihak eksekutif diantaranya diwakili Menteri Sekretaris Negara Pratikno, Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI Ardan Adipradana, Dirjen Kekayaan Negara Kementerian Keuangan Vincentius dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat.

Direncanakan, lahan seluas 7,2 hektare dengan kisaran nilai Rp 361 miliar, dihibahkan kepada Pemprov DKI yang akan memanfaatkan Wisma Atlet sebagai rumah susun (rusun) bagi masyarakat berpenghasilan rendah seusai kegiatan Asian Games 2018. Untuk dapat menghibahkan lahan, sesuai UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaraan Negara, Pasal 46, pemerintah pusat tidak perlu melalui mekanisme persetujuan DPR RI.

BPKAD: Hibah Lahan Wisma Atlet Tak Perlu Persetujuan DPR

Namun setelah dilakukan diskusi bersama DPR RI, terungkap ada pandangan hukum lain yang membutuhkan kajian. Sebab, terdapat beda tafsir antara legislatif dan eksekutif.

Dirjen Kekayaan Negara Kementerian Keuangan, Sonny Loho mengatakan, pihaknya akan menelaah kembali UU Nomor 1 Tahun 2004 yang didalamnya mengatur soal proses hibah aset milik negara.

Menurut Sonny, klausul "pemindahtanganan selain tanah dan/atau bangunan senilai lebih dari Rp 100 miliar" dan "diperuntukkan bagi kepentingan umum" menimbulkan makna yang berbeda pada pemerintah dan Komisi II DPR.

"Kami akan mendiskusikan ulang terkait apakah pemerintah harus meminta persetujuan DPR sebelum menghibahkan dan konsultasikan ke Mahkamah Agung jika perlu. Pembangunan Wisma Atlet ini kan tak hanya digunakan untuk Asian Games 2018, tetapi untuk jangka panjang," jelas Sonny.

Sementara itu, Djarot Saiful Hidayat menyatakan, bahwa persoalan hibah merupakan ranah pemerintah pusat. Dalam hal Wisma Atlet, dia menuturkan, posisi DKI hanya memberikan dukungan pemerintah pusat sesuai kesepakatan bahwa DKI bertanggungjawab menyiapkan velodrome, pacuan kuda dan Wisma Atlet.

"Kami hanya mendukung. DKI punya kewajiban menyiapkan tiga hal, tapi kalau pemerintah pusat mau ambil alih ya terima kasih banget," ujar Djarot.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. 103 Sekolah Swasta di Jakarta Gratis, Ini Daftarnya

    access_time24-04-2026 remove_red_eye28759 personAldi Geri Lumban Tobing
  2. Korsleting Diduga Picu Kebakaran Rumah di Lebak Bulus

    access_time24-04-2026 remove_red_eye1563 personTiyo Surya Sakti
  3. 70 Warga Kayu Manis Diedukasi Pilah Sampah

    access_time25-04-2026 remove_red_eye1321 personNurito
  4. Satpol PP DKI Usulkan Penambahan Personel

    access_time24-04-2026 remove_red_eye1244 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. 150 Pelaku Usaha Industri Pariwisata di Jakpus Ikut Bimtek Pengelolaan Limbah

    access_time23-04-2026 remove_red_eye1223 personFolmer