You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Integrasi Angkutan Umum Kurangi Kemacetan di Ibukota
photo Yopie Oscar - Beritajakarta.id

Basuki Ingin Tarif Angkutan Umum di Jakarta Rp 3.500

Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama yakin, jika angkutan umum terintegrasi dapat mengurangi kemacetan di Ibukota. Terlebih, jika tarif angkutan umum dari daerah sekitar Jakarta hanya sebesar Rp 3.500 untuk satu kali perjalanan.

Sehingga orang Tangerang, Bekasi, Depok ke Jakarta kerja dia hemat duitnya dan dia nggak naik motor

"Sehingga orang Tangerang, Bekasi, Depok ke Jakarta kerja dia hemat duitnya dan dia nggak naik motor. Kalau nggak naik motor, nggak nyesekin kendaraan di Jakarta," kata Basuki di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (22/12).

Menurut Basuki, jika tarif angkutan umum murah maka akan menarik pengendara pribadi untuk beralih. Sehingga dirinya terus mendorong agar angkutan umum seperti kopaja, kopami, dan metromini mau dibayar dengan sistem rupiah per kilometer.

Basuki akan Ganti Bus Sedang dengan Bus Tunggal

Dengan sistem tersebut, maka sopir tidak lagi memikirkan setoran dan mencari penumpang. Karena pembayaran akan dihitung melalui jarak yang ditempuh.

"Nah yang kami mau itu dari Bekasi, Depok, dan Tangerang langsung bayar Rp 3.500, kami subsidi dengan PSO (public service obligation). Saya yakin orang yang mau ke Jakarta lepasin motor, cape naik motor," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1182 personAnita Karyati
  2. Kelurahan Tanjung Duren Selatan Panen 14 Kilogram Sayuran

    access_time04-08-2026 remove_red_eye1156 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye941 personFakhrizal Fakhri
  4. Pelaku Usaha Ikan Hias Dilatih Budi Daya Ramah Lingkungan

    access_time04-08-2026 remove_red_eye923 personAnita Karyati
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye843 personBudhi Firmansyah Surapati