You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Integrasi Angkutan Umum Kurangi Kemacetan di Ibukota
photo Yopie Oscar - Beritajakarta.id

Basuki Ingin Tarif Angkutan Umum di Jakarta Rp 3.500

Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama yakin, jika angkutan umum terintegrasi dapat mengurangi kemacetan di Ibukota. Terlebih, jika tarif angkutan umum dari daerah sekitar Jakarta hanya sebesar Rp 3.500 untuk satu kali perjalanan.

Sehingga orang Tangerang, Bekasi, Depok ke Jakarta kerja dia hemat duitnya dan dia nggak naik motor

"Sehingga orang Tangerang, Bekasi, Depok ke Jakarta kerja dia hemat duitnya dan dia nggak naik motor. Kalau nggak naik motor, nggak nyesekin kendaraan di Jakarta," kata Basuki di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (22/12).

Menurut Basuki, jika tarif angkutan umum murah maka akan menarik pengendara pribadi untuk beralih. Sehingga dirinya terus mendorong agar angkutan umum seperti kopaja, kopami, dan metromini mau dibayar dengan sistem rupiah per kilometer.

Basuki akan Ganti Bus Sedang dengan Bus Tunggal

Dengan sistem tersebut, maka sopir tidak lagi memikirkan setoran dan mencari penumpang. Karena pembayaran akan dihitung melalui jarak yang ditempuh.

"Nah yang kami mau itu dari Bekasi, Depok, dan Tangerang langsung bayar Rp 3.500, kami subsidi dengan PSO (public service obligation). Saya yakin orang yang mau ke Jakarta lepasin motor, cape naik motor," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Kebakaran di Sunter Agung Berhasil Dipadamkan

    access_time13-05-2026 remove_red_eye9729 personAnita Karyati
  2. Ketua RT di Gandaria Utara Ini Tak Henti Berinovasi

    access_time16-05-2026 remove_red_eye5131 personTiyo Surya Sakti
  3. 183 Ekor Ikan Napoleon Dilepas di Perairan Pulau Panggang

    access_time12-05-2026 remove_red_eye3800 personAnita Karyati
  4. Sterilisasi Kucing di Palmerah Dilakukan Pekan Depan

    access_time15-05-2026 remove_red_eye2040 personBudhi Firmansyah Surapati
  5. Gerakan Pilah Sampah Menuju Jakarta Lebih Bersih, Sehat, dan Asri

    access_time15-05-2026 remove_red_eye1984 personFakhrizal Fakhri