You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Razia
photo Aldi Geri Lumban Tobing - Beritajakarta.id

Muspika Matraman Gelar Razia Lanjutan

Setelah sebelumnya menyasar peredaran narkoba di kos-kosan, aparat Kecamatan Matraman bersama dengan unsur tiga pilar kembali melakukan operasi lanjutan.

Sekarang khusus kos-kosan tapi ditekankan untuk yustisi, bukan narkoba.

Camat Matraman, Hari Nugroho mengatakan, sasaran dari operasi kali ini adalah kependudukan atau yustisi,  warnet, minimarket dan rental play station (PS) yang beroperasi melebihi batas waktu.

"Ini hari kedua, yang kemarin narkoba. Sekarang khusus kos-kosan tapi ditekankan untuk yustisi, bukan narkoba. Kalau warnet atau rental PS, di atas jam 12 kita tutup, masih nakal kita segel," kata Hari, usai razia, Rabu (23/11) malam.

6 Remaja Pengguna Narkoba Terjaring Razia di Matraman

Dari operasi yang berlangsung dari pukul 22.00 sampai 02.00 itu, sebanyak 47 KTP luar darah penghuni kosan dari enam kelurahan didata lantaran belum memiliki Surat Keterangan Domisili Sementara (SKDS).

"Kalau kondisi di wilayah terus terang kita harus waspada, ternyata memang masih ditemukan indikasi peredaran narkoba, orang luar yang masuk ke wilayah Matraman itu belum sesuai dengan persyaratan kependudukan, banyak KTP luar daerah yang didaftarkan pembuatan SKDS," tutur Hari.

Dalam operasi itu juga, sedikitnya tiga pegawai Panti Pijat Putri Hijau di Kelurahan Utan Kayu Utara, digiring petugas lantaran tak mengantongi KTP. Ketika ditanya, mereka mengaku warga Johar Baru, Bogor, Tangerang.

"Nanti keluarganya datang, kita serahkan ke Dinas Sosial, biar diberikan pembinaan. Ini sampling, nggak menutup kemungkinan masih banyak yang seperti ini, enggak punya identitas. Operasi yustisi harus diintensifkan," tandas Hari.

Temuan lain di lapangan, sedikitnya lima bangunan yang dijadikan kosan tidak berizin dan belum terdaftar sebagai objek pajak. Kepala Unit Pelayanan Pajak Daerah (UPPD) Kecamatan Matraman, Maria Yuli Istiningsih mengatakan, rumah kos yang memiliki lebih 10 kamar seharusnya terdaftar sebagai objek pajak.

"Ada lima kosan di atas 10 kamar yang belum mendaftar ke UPPD atau melalui kelurahan. Izin juga nggak ada. Tapi pajak aja dulu. Senin pemilik kosan harus menghadap. Kalau nggak datang, kita samperin, kita kasih Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) untuk didaftarkan sebagai wajib pajak, baru membayar kewajiban," ucap Yuli.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pemprov DKI Ajak Warga Nikmati Mobilitas Hemat Program Tarif Rp1

    access_time24-06-2026 remove_red_eye4213 personAldi Geri Lumban Tobing
  2. 2.671 Substrat Karang di Kepulauan Seribu Pulihkan Ekosistem Pesisir

    access_time23-06-2026 remove_red_eye1060 personAldi Geri Lumban Tobing
  3. Malam Puncak Perayaan HUT ke-499 Jakarta Sediakan 21 Kantong Parkir

    access_time25-06-2026 remove_red_eye1043 personAldi Geri Lumban Tobing
  4. 190 Satpol PP Dikerahkan Amankan Perayaan Malam Puncak HUT Jakarta

    access_time26-06-2026 remove_red_eye949 personFolmer
  5. 84 Kendaraan Ikut Uji Emisi di Kantor Wali Kota Jakbar

    access_time25-06-2026 remove_red_eye824 personBudhi Firmansyah Surapati