You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Razia
photo Aldi Geri Lumban Tobing - Beritajakarta.id

Muspika Matraman Gelar Razia Lanjutan

Setelah sebelumnya menyasar peredaran narkoba di kos-kosan, aparat Kecamatan Matraman bersama dengan unsur tiga pilar kembali melakukan operasi lanjutan.

Sekarang khusus kos-kosan tapi ditekankan untuk yustisi, bukan narkoba.

Camat Matraman, Hari Nugroho mengatakan, sasaran dari operasi kali ini adalah kependudukan atau yustisi,  warnet, minimarket dan rental play station (PS) yang beroperasi melebihi batas waktu.

"Ini hari kedua, yang kemarin narkoba. Sekarang khusus kos-kosan tapi ditekankan untuk yustisi, bukan narkoba. Kalau warnet atau rental PS, di atas jam 12 kita tutup, masih nakal kita segel," kata Hari, usai razia, Rabu (23/11) malam.

6 Remaja Pengguna Narkoba Terjaring Razia di Matraman

Dari operasi yang berlangsung dari pukul 22.00 sampai 02.00 itu, sebanyak 47 KTP luar darah penghuni kosan dari enam kelurahan didata lantaran belum memiliki Surat Keterangan Domisili Sementara (SKDS).

"Kalau kondisi di wilayah terus terang kita harus waspada, ternyata memang masih ditemukan indikasi peredaran narkoba, orang luar yang masuk ke wilayah Matraman itu belum sesuai dengan persyaratan kependudukan, banyak KTP luar daerah yang didaftarkan pembuatan SKDS," tutur Hari.

Dalam operasi itu juga, sedikitnya tiga pegawai Panti Pijat Putri Hijau di Kelurahan Utan Kayu Utara, digiring petugas lantaran tak mengantongi KTP. Ketika ditanya, mereka mengaku warga Johar Baru, Bogor, Tangerang.

"Nanti keluarganya datang, kita serahkan ke Dinas Sosial, biar diberikan pembinaan. Ini sampling, nggak menutup kemungkinan masih banyak yang seperti ini, enggak punya identitas. Operasi yustisi harus diintensifkan," tandas Hari.

Temuan lain di lapangan, sedikitnya lima bangunan yang dijadikan kosan tidak berizin dan belum terdaftar sebagai objek pajak. Kepala Unit Pelayanan Pajak Daerah (UPPD) Kecamatan Matraman, Maria Yuli Istiningsih mengatakan, rumah kos yang memiliki lebih 10 kamar seharusnya terdaftar sebagai objek pajak.

"Ada lima kosan di atas 10 kamar yang belum mendaftar ke UPPD atau melalui kelurahan. Izin juga nggak ada. Tapi pajak aja dulu. Senin pemilik kosan harus menghadap. Kalau nggak datang, kita samperin, kita kasih Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) untuk didaftarkan sebagai wajib pajak, baru membayar kewajiban," ucap Yuli.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. 103 Sekolah Swasta di Jakarta Gratis, Ini Daftarnya

    access_time24-04-2026 remove_red_eye39521 personAldi Geri Lumban Tobing
  2. Korsleting Diduga Picu Kebakaran Rumah di Lebak Bulus

    access_time24-04-2026 remove_red_eye3429 personTiyo Surya Sakti
  3. 70 Warga Kayu Manis Diedukasi Pilah Sampah

    access_time25-04-2026 remove_red_eye1705 personNurito
  4. Satpol PP DKI Usulkan Penambahan Personel

    access_time24-04-2026 remove_red_eye1553 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Pemprov DKI Kucurkan Rp253,6 M Gratiskan 103 Sekolah Swasta

    access_time26-04-2026 remove_red_eye1317 personDessy Suciati