Perusahaan Rokok Boleh Bangun RPTRA di DKI
Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama tidak melarang perusahaan rokok ikut membangun Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA). Namun mereka dilarang untuk memasang iklan rokok di sekitar lokasi RPTRA.
Boleh saja perusahaan rokok, asal kamu enggak pasang iklan rokok. Enggak larang saya
"Boleh saja perusahaan rokok, asal kam
u enggak pasang iklan rokok. Enggak larang saya," ujar Basuki di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (30/12).Tahun ini, Basuki menargetkan pembangunan RPTRA hingga 63 lokasi. Semuanya dibangun oleh perusahaan swasta melalui pogram corporate social responsibility (CSR).
2015, Basuki Telah Resmikan 11 RPTRADari target tersebut baru 11 lokasi yang selesai dibangun. Yakni RPTRA Gandaria Selatan, Kembangan Utara, Meruya Utara, Cililitan, Pulogebang, Cideng (Kenanga), Pulau Untung Jawa (Amiterdam), Sungai Bambu, Sunter, Bintaro, dan Karet Tengsin.
Sementara sisanya baru selesai pada Januari dan Februari tahun depan. Sementara itu, RPTRA yang akan dibangun menggunakan APBD DKI tahun 2016 sebanyak 150 lokasi.