Ikuti Persyaratan, DKI Tak Kena Sanksi dari Kemendagri
Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama memastikan tak akan mendapatkan sanksi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), atas keterlambatan pengesahan APBD 2016. Hal itu lantaran Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mengikuti seluruh persyaratan yang ditetapkan.
Nggak ada sanki dari Kemendagri selama, kami ikuti syaratnya kok
"Nggak ada sanksi dari Kemendagri. Kami ikuti syaratnya
kok ," kata Basuki di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (4/12).Sesuai aturan, daerah yang terlambat menyerahkan APBD ke Kemendagri akan dikenakan sanksi. Sejatinya APBD harus diserahkan paling lambat pada tanggal 30 November. Namun Pemprov DKI Jakarta baru menyerahkan pada tanggal 23 Desember lalu, setelah disahkan oleh DPRD DKI.
Kemendagri Selesai Evaluasi APBD DKISaat ini evaluasi APBD 2016 dari Kemendagri telah selesai. Sehingga anggaran sudah bisa digunakan untuk pembangunan Ibukota tahun ini. Setidaknya ada lebih dari 100 halaman, hasil koreksi dari Kemendagri.
"Ada 100 halaman lebih, pada APBD Perubahan lalu juga sampai 100 halaman lebih," ujar Basuki.
Namun Basuki belum mengetahui apa saja yang dikoreksi oleh Kemendagri. Karena pihaknya baru akan membahasnya. "Nggak tahu apa saja. Tapi kalau yang dulu catatannya begini, 'tidak boleh, tapi kalau demi kepentingan rakyat boleh', artinya ya boleh dong," tandasnya.