Urus Perizinan di PTSP, Banyak Warga Pilih Jasa Calo
Sejak didirikan pada 5 Januari hingga Desember 2015, Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPTSP) DKI Jakarta sudah melayani lebih dari 4.138.021 pemohon untuk 518 jenis perizinan. Layanan tersebut dapat dimanfaatkan warga melalui 318 service point yang dibuka hingga tingkat kelurahan.
Setahun kita evaluasi dan lakukan survei internal, PTSP belum tersosialisasi dengan maksimal
Namun dalam perjalanan selama satu tahun, BPTSP masih miliki kendala. Diantaranya sosialisasi yang minim sehingga belum banyak masyarakat mengetahui dan mengakses secara langsung. Alhasil, kondisi tersebut menyebabkan banyak pemohon yang menggunakan pihak ketiga (calo) untuk mengurus perizinan.
Kepala BPTSP DKI Jakarta, Edy Junaedi mengatakan, dari hasil survei internal yang dilakukan pihaknya, kebanyakan pemohon yang mengakses layanan masih menggunakan jasa pihak ketiga dalam pengurusan dokumen. Hal itu disebabkan minimnya masyarakat yang tersosialisasi layanan PTSP.
Aktivitas PTSP Jakpus Masih Sepi"Setahun kita evaluasi dan lakukan survei internal, PTSP belum tersosialisasi dengan maksimal. Akibatnya banyak masyarakat yang mengurus izin melalui pihak ketiga," kata Edy, Selasa (5/1).
Menurut hasil survei yang dilakukan pihaknya, pelayanan di tingkat provinsi, sekitar 80 persen pemohon mengurus perizinan melalui pihak ketiga. Untuk tingkat kota 70 persen, kecamatan dan kelurahan masing-masing 50 pemohon mengunakan jasa pihak ketiga dalam mengurus perizinannya.
"Sebagai solusi kita akan terapkan program Ajib (antar jemput izin bermotor). Petugas Ajib kita nantinya akan melakukan jemput bola, sebab seperti pesan Pak Gubernur, PTSP harus berperan sebagai calo," tegas Edy.
Namun demikian, untuk jumlah keluhan, dikatakan Edy, semakin menurun. Dari bulan Juli sebanyak 231 pengaduan terus menurun hingga Desember lalu mencapai 42 keluhan.
"Kita akan terus meningkatkan pelayanan hingga target kita zero delay, zero complaint dan service excellence tercapai," tandas Edy.