6.000 Pengembang Belum Serahkan Fasos Fasum
Sekitar 6.000 pengembang diketahui belum menyerahkan kewajibannya berupa lahan fasilitas sosial (fasos) dan fasilitas umum (fasum) kepada Pemprov DKI Jakarta.
Masih ada sekitar 6.000 pengembang yang belum menyerahkan kewajiban. Kami akan terus menagihnya
Kabag Penataan Kota dan Lingkungan Hidup Jakarta Barat, Bambang Joko mengatakan, pihaknya masih terus melakukan penagihan kepada banyak pengembang agar menyerahkan fasos fasum sesuai kewajiban. Namun, sebagian besar pengembang hingga saat ini juga belum menyerahkan dengan berbagai alasan.
"Masih ada sekitar 6.000 pengembang yang belum menyerahkan kewajiban. Kami akan terus menagihnya,” ujarnya, Minggu (10/1).
Warga Taman Buaran Indah Pertanyakan Fasum di WilayahnyaBambang mengaku, alasan pengembang yang belum menyerahkan fasos dan fasum di antaranya alasan peta bidang tanah belum selesai masih dalam pengurusan di kantor BPN. Bahkan ada yang beralasan sertifikat masih di bank.
"Dari 6.000 SIPPT yang harus ditagih, sebagian besar alamatnya tidak jelas. Saat ditemui pada alamat yang dimaksud dalam SIPPT, ternyata tidak ada nama tersebut," kata Bambang.
Meski begitu, Tim Pengendali dan Pengawasan Pembangunan Wilayah (TP3W) Jakarta Barat berhasil menagih lahan fasiltas sosial (fasos) dan fasitas umum (fasum) seluas 10 hektare dari sejumlah pengembang.
Lahan fasos fasum yang berhasil ditagih merupakan kewajiban pengembang yang harus diserahkan kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta sesuai SIPPT.
"Fasos fasum yang ditagih berupa lahan kosong seluas 10 hektare dari beberapa pengembang besar di beberapa lokasi,” kata Bambang.
Sekadar diketahui Tim Pengendalian dan Pengawasan Pembangunan Wilayah (TP3W) Jakarta Barat akan terus melakukan penagihan dengan memanggil para pengembang. Hal ini sesuai dengan SK Gubernur DKI Jakarta No 41 Tahun 2001 tentang tata cara pemanggilan bagi pemegang SIPPT untuk menyerahkan Fasos Fasum kepada Pemprov DKI Jakarta.