Tenaga Honorer di Kep Seribu Didata Ulang
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Administrasi Kepulauan Seribu akan menetapkan sistem penggajian baru terhadap tenaga honorer kategori II yang belum lulus di masing-masing bagian. Untuk itu, Pemkab melakukan pendataan ulang tenaga honorer tersebut.
Aturannya, mereka membuat laporan kinerja bulanan dan menyerahkan absensi, sebagai bentuk pertanggungjawaban dan dasar pemberian gaji
"Aturannya, mereka membuat laporan kinerja bulanan dan menyerahkan absensi, sebagai bentuk pertanggungjawaban dan dasar pemberian gaji," ujar Windu Cahyaningsih, Kepala Bagian Hukum, Ketatalaksanaan dan Kepegawaian Kepulauan Seribu, Senin (11/1).
3.257 Tenaga Honorer DKI Diangkat Jadi CPNSDikatakan Windu, sebanyak 24 tenaga honorer akan gajinya akan dibayar seperti petugas keamanan dalam (Pamdal) dan tenaga honorer lainnya.
"Selain gaji pokok Rp 3,1 juta, tenaga honorer ini juga mendapatkan asuransi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS)," katanya.
Sementara itu, ke 24 honorer tersebut akan ditempatkan di masing-masing satuan kerja perangkat daerah (SKPD) sesuai surat kerja yang diberikan.