You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
 Lahan Bekas Penertiban di Jl Bekasi Barat Dibangun Taman
photo Aldi Geri Lumban Tobing - Beritajakarta.id

Lokasi Bekas Penertiban PKL akan Dibangun Taman

Lahan seluas kurang lebih 250 meter yang merupakan lokasi bekas penertiban pedagang kaki lima (PKL) di Jl Bekasi Barat 1, RW 02, Rawa Bunga, Jatinegara akan dibangun taman.

Pohon-pohon dari pengurus RT, bahan baku seperti semen, bata, pasir untuk pembatas taman dari pengurus RW

Lurah Rawa Bunga, Agustina mengatakan, agar tidak kembali diserobot PKL atau beralih fungsi menjadi lahan parkir, pasca penertiban pihak kelurahan berkoordinasi dengan RW dan LMK secara swadaya akan membangun taman agar lingkungan menjadi asri.

Dikatakan Agustina, pembangunan taman tersebut selain melibatkan pihak kelurahan juga mendapat dukungan dari elemen masyarakat.

Selama 2015, Ribuan PKL Direlokasi

"Pohon-pohon dari pengurus RT, bahan baku seperti semen, bata, pasir untuk pembatas taman dari pengurus RW. Taman juga akan dilengkapi dengan tempat mainan anak outdoor dan jogging track. Kalau dari sudin pertamanan mesti nunggu anggaran mereka," ujar Agustina, Jumat (15/1).

Pembuatan taman sendiri dikerjakan oleh petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) kelurahan.

Ditambahkan Agustina, lahan yang akan dibangun taman itu merupakan aset Pemda, yang dulunya pernah berdiri kantor Kelurahan Rawa Bunga.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1193 personAnita Karyati
  2. Kelurahan Tanjung Duren Selatan Panen 14 Kilogram Sayuran

    access_time04-08-2026 remove_red_eye1179 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye968 personFakhrizal Fakhri
  4. Pelaku Usaha Ikan Hias Dilatih Budi Daya Ramah Lingkungan

    access_time04-08-2026 remove_red_eye947 personAnita Karyati
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye857 personBudhi Firmansyah Surapati